Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra (YLBH CaKRA) menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan sejumlah oknum anggota DPRK Aceh Utara yang disebut-sebut mengambil dan mendistribusikan bantuan banjir secara sepihak tanpa mekanisme resmi. Dugaan tersebut sebelumnya ramai diberitakan media lokal dan memicu keresahan publik.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menilai tindakan itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena memanfaatkan situasi kedaruratan untuk kepentingan personal maupun politik.
“Jika benar ada oknum dewan yang mengambil bantuan dari posko pemerintah dan menyalurkannya atas nama pribadi atau kelompok politiknya, maka itu adalah penyalahgunaan kewenangan di tengah bencana. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditolerir,” ujar perwakilan YLBH CaKRA dalam rilis resminya, Minggu, 7 Desember 2025
Bencana banjir di Aceh Utara adalah situasi darurat, bukan panggung pencitraan. Jika ada oknum yang memanfaatkan bantuan untuk kepentingan dapil atau politik pribadi, itu adalah pelanggaran moral dan harus diusut,” lanjut YLBH CaKRA.
Lembaga bantuan hukum tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, BPBD, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka terhadap dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut.
“Pemerintah harus menjelaskan secara transparan siapa yang mengambil bantuan, untuk distribusi ke mana, dan apakah sesuai prosedur. Jika terbukti salah, proses hukum wajib dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
YLBH CaKRA menambahkan bahwa di tengah banjir besar yang merendam puluhan ribu warga dan mengakibatkan puluhan desa terisolasi, pejabat publik seharusnya menjadi contoh integritas, bukan justru memperkeruh keadaan.
Lembaga itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap dugaan penyimpangan bantuan kepada pihak berwenang maupun organisasi masyarakat sipil agar pengawasan distribusi dapat dilakukan secara bersama-sama.















