Aceh Utara, DOBRAKPOST. COM– Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), diwakili Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Tgk. M. Yunus, S.H.I., secara resmi membuka Muzakarah Ulama Tahun 2026 yang digelar di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis (16/7/2026).
Muzakarah yang mengusung tema “Peran Ulama dalam Merawat Khittah Syariat Islam di Era Tantangan Digital, Menjawab Tantangan Kontemporer dan Memperkokoh Ukhuwah di Bumi Malikussaleh” ini menjadi forum strategis untuk menyatukan pandangan para ulama dalam merumuskan solusi terhadap berbagai persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan (Abu Manan), mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi MPU sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.
Menurutnya, muzakarah menjadi langkah preventif sekaligus solutif dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman, khususnya pengaruh era digital terhadap kehidupan beragama.
“Permasalahan umat terus berkembang. Melalui muzakarah ini diharapkan lahir kesamaan pandangan di antara ulama dan pemangku kebijakan dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan yang dihadapi masyarakat,” ujar Abu Manan.
Sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas anggota MPU, Dewan Kehormatan Ulama, Imum Syiek Masjid Besar Kecamatan, pimpinan dayah, cendekiawan muslim, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Aceh Utara.
Dalam muzakarah tersebut, para ulama membahas sejumlah isu strategis, di antaranya:
Tantangan sekularisme dan liberalisme melalui media sosial di Aceh, disampaikan Tgk. H. Faisal Ali (Ketua MPU Aceh).
Penyebab pendangkalan akidah di Aceh oleh Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu Samalanga).
Batasan penggunaan hasil wakaf oleh nazir dalam pengelolaan mauquf oleh Tgk. H. Abdul Manan (Ketua MPU Aceh Utara).
Batasan penggunaan hasil sedekah masjid oleh pengurus masjid oleh Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).
Tata cara pelaksanaan fardu kifayah bagi jenazah oleh Tgk. H. Jafar Sulaiman (Abi Lueng Angen).
Tata cara pelaksanaan fardu kifayah bagi jenazah yang bertato atau menggunakan kuteks dan sejenisnya oleh Tgk. H. Muhammad Sufi (Abi Paloh Gadeng).
Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini didanai melalui APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan berdasarkan hasil Sidang Paripurna MPU Aceh Utara tanggal 19 Juni 2026.
Pihak MPU Aceh Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa), atas dukungan dan komitmennya terhadap penguatan syariat Islam, sehingga pelaksanaan Muzakarah Ulama Tahun 2026 dapat berlangsung dengan baik.
Melalui forum ini, MPU Aceh Utara berharap seluruh hasil pembahasan dapat ditetapkan sebagai rekomendasi resmi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, perangkat gampong, lembaga keagamaan, serta masyarakat dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan di era digital.
“Kami berharap muzakarah ini menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, aplikatif, dan mampu memperkuat pelaksanaan syariat Islam serta menjaga ukhuwah Islamiyah di Aceh Utara,” tutup Wahyuddin. ADVETORIAL













