Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Dugaan penguasaan lahan hutan lindung di Kabupaten Aceh Utara kembali mencuat. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa ratusan hektare kawasan hutan lindung di dua wilayah Lubok Pusaka dan Pirak Timu diduga telah dikuasai oknum petinggi pemerintah serta mantan pejabat daerah.
Seorang warga yang mengetahui persoalan tersebut menyebut bahwa sekitar 200 hektare hutan lindung di Lubok Pusaka diduga telah beralih penguasaan secara ilegal.
“Diduga hutan lindung yang berada di Lubok Pusaka dikuasai oleh seorang petinggi pemerintah, sekitar 200 hektare,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025).
Selain itu, kawasan hutan lindung di Pirak Timu juga disebut-sebut telah dikuasai oleh mantan pejabat Pemerintah Aceh Utara.

“Di hutan lindung Pirak Timu juga diduga ada mantan pejabat yang menguasai kawasan tersebut,” lanjut warga tersebut.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak tegas dugaan perambahan hutan yang melibatkan aktor-aktor berpengaruh.
“Kami mohon petinggi penegak hukum membongkar kasus ini secepatnya,” tegasnya.
Dalam keterangannya, warga itu juga mengungkap dugaan aktivitas penampungan kayu oleh seorang pengusaha bernama Haji Daud, yang disebut telah mengeluarkan dana sekitar Rp3 miliar untuk membuka jalan menuju kawasan hutan lindung di Lubok Pusaka.
“Penampung kayu tersebut, Haji Daud, diduga sudah membayar sekitar Rp3 miliar untuk membuat jalan di dalam kawasan hutan lindung, melalui mantan geuchik Lubok Pusaka,” ujarnya.
Hingga berita ini naik cetak, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun kepolisian. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan masih terus dilakukan.
Kasus dugaan perambahan dan penguasaan hutan lindung ini menjadi sorotan baru di Aceh Utara, daerah yang selama ini rentan terhadap pembalakan liar dan lemahnya pengawasan kawasan konservasi.
Berita akan diperbarui setelah pihak terkait memberikan klarifikasi resmi.( Tri)












