Aceh Utara, DOBRAKPOST — Dugaan keterlibatan sejumlah panglong kayu dalam rantai pasok kayu ilegal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Aceh Utara telah lama menjadi catatan.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah usaha panglong milik Hj. Nini, yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan panglong terbesar di kawasan utara Aceh.
Dalam penelusuran wartawan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa panglong-panglong milik Hj. Nini diduga aktif menerima pasokan kayu dari kawasan hutan negara tanpa izin tebang.
Termasuk dari wilayah Tanah Mirah, Sereuke, dan Langkahan, titik-titik yang oleh Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) telah diklasifikasikan sebagai zona rawan illegal logging.
Lebih dari total panglong yang dikaitkan dengan Hj. Nini, hanya satu yang memiliki izin resmi. Selebihnya, termasuk panglong yang berada di Aceh Utara dan Lhokseumawe disebut beroperasi tanpa legalitas usaha yang sah.
Ketika dikonfirmasi, Hj. Nini belum memberikan respons atas sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh tim redaksi. Panggilan dan pesan konfirmasi via saluran resmi yang kami kirimkan sejak awal pekan ini belum dijawab hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, sejumlah informasi di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa “dokumen resmi pengangkutan kayu seringkali dimanipulasi atau digabung dengan kuota dari izin yang telah habis masa berlakunya.” Hal ini mengindikasikan praktik timber laundering yang sudah berjalan lama.
“Bukan rahasia lagi. Kayu dari kawasan lindung dan hutan produksi masuk lewat jalan tikus, kemudian dilegalkan di panglong. Ini seperti sudah menjadi sistem bayangan,” ujar seorang narasumber yang memahami rantai distribusi tersebut.
Laporan internal BPKH Aceh Utara yang diperoleh redaksi membenarkan bahwa banyak kawasan hutan di Aceh Utara, khususnya di Langkahan dan sekitarnya, mengalami degradasi serius akibat penebangan liar.
BPKH menyebutkan bahwa kayu-kayu dari kawasan tanpa izin itu kerap ditemukan dalam stok beberapa panglong besar yang tidak memiliki legalitas operasi dan usaha.
“Kayu dari kawasan hutan lindung tidak mungkin tiba di panglong tanpa ada jalur distribusi yang disusun dengan baik. Ini menunjukkan ada jaringan, dan mungkin perlindungan, yang bekerja di belakang layar,” ungkap seorang anonim.
“Kita tahu banyak panglong beroperasi. Tapi setahu saya, dari panglong milik Hj. Nini, hanya satu yang punya izin resmi,” kata Kepala BPKH Kabupaten Aceh Utara, M. Yusuf, saat dikonfirmasi DOBRAKPOST.***