Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Kayu-Kayu Haram dan Panglong Haji Nini, Ketika Bisnis Menggerus Hutan Aceh Utara

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2025
in Aceh
A A
0
Kayu-Kayu Haram dan Panglong Haji Nini, Ketika Bisnis Menggerus Hutan Aceh Utara
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST — Dugaan keterlibatan sejumlah panglong kayu dalam rantai pasok kayu ilegal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Aceh Utara telah lama menjadi catatan.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah usaha panglong milik Hj. Nini, yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan panglong terbesar di kawasan utara Aceh.

Dalam penelusuran wartawan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa panglong-panglong milik Hj. Nini diduga aktif menerima pasokan kayu dari kawasan hutan negara tanpa izin tebang.

Related Posts

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026
Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Termasuk dari wilayah Tanah Mirah, Sereuke, dan Langkahan, titik-titik yang oleh Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) telah diklasifikasikan sebagai zona rawan illegal logging.

Lebih dari total panglong yang dikaitkan dengan Hj. Nini, hanya satu yang memiliki izin resmi. Selebihnya, termasuk panglong yang berada di Aceh Utara dan Lhokseumawe  disebut beroperasi tanpa legalitas usaha yang sah.

Ketika dikonfirmasi, Hj. Nini belum memberikan respons atas sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh tim redaksi. Panggilan dan pesan konfirmasi via saluran resmi yang kami kirimkan sejak awal pekan ini belum dijawab hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, sejumlah informasi di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa “dokumen resmi pengangkutan kayu seringkali dimanipulasi atau digabung dengan kuota dari izin yang telah habis masa berlakunya.” Hal ini mengindikasikan praktik timber laundering yang sudah berjalan lama.

“Bukan rahasia lagi. Kayu dari kawasan lindung dan hutan produksi masuk lewat jalan tikus, kemudian dilegalkan di panglong. Ini seperti sudah menjadi sistem bayangan,” ujar seorang narasumber yang memahami rantai distribusi tersebut.

Laporan internal BPKH Aceh Utara yang diperoleh redaksi membenarkan bahwa banyak kawasan hutan di Aceh Utara, khususnya di Langkahan dan sekitarnya, mengalami degradasi serius akibat penebangan liar.

BPKH menyebutkan bahwa kayu-kayu dari kawasan tanpa izin itu kerap ditemukan dalam stok beberapa panglong besar yang tidak memiliki legalitas operasi dan usaha.

“Kayu dari kawasan hutan lindung tidak mungkin tiba di panglong tanpa ada jalur distribusi yang disusun dengan baik. Ini menunjukkan ada jaringan, dan mungkin perlindungan, yang bekerja di belakang layar,” ungkap seorang anonim.

“Kita tahu banyak panglong beroperasi. Tapi setahu saya, dari panglong milik Hj. Nini, hanya satu yang punya izin resmi,” kata Kepala BPKH Kabupaten Aceh Utara, M. Yusuf, saat dikonfirmasi DOBRAKPOST.***

 

Tags: Aceh UtaraBeritaterkiniBPKHIlegalKayuLhokseumaweVIRAL
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Intervensi 1.000 HPK Jadi Fokus DPMPPKB Cegah Stunting dari Akar

Next Post

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Alat Bantu Dengar untuk Anggota Polsek Samudera

Konten terkait

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau
Aceh

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026

‎‎Aceh Tengah, DOBRAKPOST.COM | Perburuan terhadap empat pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang lansia...

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra
Aceh

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Tidak sedikit perempuan terpaksa menjadi tulang punggung atawa kepala keluarga karena...

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut
Aceh

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026

Medan, DOBRAKPOST.COM | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, M. Ardiansyah P...

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak
Aceh

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Komitmen memberantas narkoba ditegaskan oleh Polres Aceh Utara melalui tes...

Next Post
Kapolres Lhokseumawe Serahkan Alat Bantu Dengar untuk Anggota Polsek Samudera

Kapolres Lhokseumawe Serahkan Alat Bantu Dengar untuk Anggota Polsek Samudera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PDAM PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.