Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara. Arafat Ali, SE, MM, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Bupati Ayah Wa yang secara resmi melantik 8.904 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Langkah strategis yang diambil oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE, MM atau Ayah Wa tersebut menjadi momen bersejarah karena jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik tersebut merupakan yang terbanyak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Menurut Arafat, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemkab Aceh Utara terhadap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi masing-masing. Dan Ayah Wa telah memperjuangkannya sampai ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kebijakan ini tentunya tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi daerah, terutama pada aspek memperkuat kualitas pelayanan publik,” ujar Arafat melalui sambungan telepon, Jum’at, 6 Februari 2026.
Menurutnya, sebelum dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, para tenaga honorer di Aceh Utara telah melalui berbagai tahapan, seperti melakukan audiensi dengan bupati dan kepada DPRK untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian status dan masa depan pekerjaan mereka.
“Kemudian kami dari pihak legislatif bersama eksekutif akhirnya mengambil kebijakan agar para honorer tersebut mendapatkan legalitas dengan status PPPK Paruh Waktu, sehingga kini mereka sudah memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai bentuk pengakuan resmi oleh negara,” ungkapnya.
Kata Arafat, terkait besaran gaji atau jerih yang akan mereka terima, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini, kedepan apabila kondisi keuangan daerah bertambah, maka kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu tersebut juga ikut meningkat.
Arafat juga ikut mendorong, agar kedepan Pemkab Aceh Utara terus memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik tersebut secara bertahap, hingga menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Untuk PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh SK, agar dapat bekerja lebih baik lagi, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, karena dengan kinerja yang baik, kita harap mereka dapat terus berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” harap Ketua DPRK Aceh Utara.











