Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Redaksi by Redaksi
27 Juni 2025
in Nasional, Politik
A A
0
MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Related Posts

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

Indahnya Berbagi, Polres Aceh Utara Bagikan 200 Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

26 Februari 2026
Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

19 September 2025
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Pada diktum lainnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”

Kemudian, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden.”

Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional.

Sumber: ANTARA
Tags: IndonesiaMahkamah KonstitusiPemiluPilegPilkada
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Wali Kota dan Ketua TP PKK Lhokseumawe Sambut Roadshow Akademi ABC 2025: Dorong Peran Perempuan dan Keluarga

Next Post

Seluruh Bapas se-Indonesia Berperan Aksi Sosial Gerakan Nasional

Konten terkait

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Aceh

Indahnya Berbagi, Polres Aceh Utara Bagikan 200 Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

26 Februari 2026

Dobrakpost.com | Lhoksukon Dalam rangka menyemarakkan bulan suci ramadhan 1447 Hijriah, Kepolisian Resor Aceh...

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta
Nasional

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

19 September 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) menggelar diskusi publik bertajuk “Sinergisitas Gerakan Mahasiswa...

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas
Nasional

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama SKK Migas dan Mubadala Energy menggelar pertemuan...

Next Post
Seluruh Bapas se-Indonesia Berperan Aksi Sosial Gerakan Nasional

Seluruh Bapas se-Indonesia Berperan Aksi Sosial Gerakan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

    Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Polsek Tanah Luas Hadirkan Harapan: Santunan Dhuafa di Blang Jruen Penuh Haru

Polsek Tanah Luas Hadirkan Harapan: Santunan Dhuafa di Blang Jruen Penuh Haru

20 Maret 2026
Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

19 Maret 2026
Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.