Banyumas – Seorang dosen dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, yang terletak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, menyatakan bahwa rekomendasi sanksi terhadap dosen tersebut telah dikirimkan. “Temuan pelanggaran netralitas ASN Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor cq pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” ujar Yon kepada wartawan pada Rabu (30/10/2024).
Dosen ini terlibat dalam sebuah rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang berlangsung pada 21 September 2024. Selain itu, dua kepala desa (kades) juga teridentifikasi melakukan pelanggaran netralitas sebelum pasangan calon ditetapkan. Keduanya adalah Kades Pernasidi dari Kecamatan Cilongok dan Kades Keniten dari Kecamatan Kedungbanteng.
“Rekomendasi sanksi sudah diteruskan kepada PJ Bupati Banyumas. Namun, sanksi untuk keduanya juga belum ditembuskan ke Bawaslu,” tambahnya. Yon juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kades dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel masih dalam tahap penanganan. “Sudah diregister, dan semua syarat formal materiil telah dilengkapi oleh pelapor. Selanjutnya, semua pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli, akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, masalah dugaan pidana akan diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Desa akan ditangani oleh Bawaslu. Sebelumnya, tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan laporan kepada Bawaslu Banyumas terkait Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, pada Kamis (24/10/2024). Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah rapat tertutup di hotel pada Senin (21/10/2024), yang diketahui bubar setelah kedatangan Panwas.