Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Pelanggaran Netralitas ASN, Dosen Unsoed dan Dua Kades Terjerat Kasus Pilkada

Mirza by Mirza
2 November 2024
in Politik
A A
0
Pelanggaran Netralitas ASN, Dosen Unsoed dan Dua Kades Terjerat Kasus Pilkada
Share on FacebookShare on Twitter

Banyumas – Seorang dosen dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, yang terletak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah terbukti melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, menyatakan bahwa rekomendasi sanksi terhadap dosen tersebut telah dikirimkan. “Temuan pelanggaran netralitas ASN Fakultas Kedokteran Unsoed sudah diteruskan kepada rektor cq pejabat pembina kepegawaian Unsoed. Namun, sanksi belum ditembuskan ke Bawaslu,” ujar Yon kepada wartawan pada Rabu (30/10/2024).

Dosen ini terlibat dalam sebuah rapat koordinasi dan konsolidasi dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur yang berlangsung pada 21 September 2024. Selain itu, dua kepala desa (kades) juga teridentifikasi melakukan pelanggaran netralitas sebelum pasangan calon ditetapkan. Keduanya adalah Kades Pernasidi dari Kecamatan Cilongok dan Kades Keniten dari Kecamatan Kedungbanteng.

“Rekomendasi sanksi sudah diteruskan kepada PJ Bupati Banyumas. Namun, sanksi untuk keduanya juga belum ditembuskan ke Bawaslu,” tambahnya. Yon juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan mobilisasi kades dalam pertemuan tertutup di sebuah hotel masih dalam tahap penanganan. “Sudah diregister, dan semua syarat formal materiil telah dilengkapi oleh pelapor. Selanjutnya, semua pihak, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan saksi ahli, akan dimintai keterangannya oleh Bawaslu,” jelasnya.

Related Posts

Jokowi Yakini Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran

Jokowi Yakini Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran

15 Juli 2025
MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

27 Juni 2025
Singgung Dana Otsus, Baleg DPR Bakal Bahas Revisi UU Aceh dengan Pemerintah

Singgung Dana Otsus, Baleg DPR Bakal Bahas Revisi UU Aceh dengan Pemerintah

26 Juni 2025
OTT Pilkada Tak Ganggu Hasil Pleno KIP Banda Aceh

OTT Pilkada Tak Ganggu Hasil Pleno KIP Banda Aceh

4 Desember 2024

Dalam kasus ini, masalah dugaan pidana akan diperiksa oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Desa akan ditangani oleh Bawaslu. Sebelumnya, tim pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan laporan kepada Bawaslu Banyumas terkait Ketua Paguyuban Kades Banyumas, Saefudin, pada Kamis (24/10/2024). Laporan ini mengacu pada dugaan pelanggaran netralitas kades dalam sebuah rapat tertutup di hotel pada Senin (21/10/2024), yang diketahui bubar setelah kedatangan Panwas.

Sumber: kompas.com
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Kondisi Terkini di Gaza: Dampak Blokade Israel Menurut Relawan MER-C Indonesia

Next Post

YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!

Konten terkait

Jokowi Yakini Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
Nasional

Jokowi Yakini Ada Agenda Besar di Balik Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran

15 Juli 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Mantan Presiden Joko Widodo meyakini ada agenda besar politik di balik...

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Nasional

MK Putuskan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

27 Juni 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah...

Singgung Dana Otsus, Baleg DPR Bakal Bahas Revisi UU Aceh dengan Pemerintah
Politik

Singgung Dana Otsus, Baleg DPR Bakal Bahas Revisi UU Aceh dengan Pemerintah

26 Juni 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan...

OTT Pilkada Tak Ganggu Hasil Pleno KIP Banda Aceh
Aceh

OTT Pilkada Tak Ganggu Hasil Pleno KIP Banda Aceh

4 Desember 2024

Banda Aceh, DOBRAK POST - Polemik dan reaksi sejumlah pihak terhadap isu dugaan tindak...

Next Post
YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!

YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.