Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!

Redaksi by Redaksi
4 November 2024
in Aceh
A A
0
YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAK POST – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh, PEMA, menyeruak ke publik setelah dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau akrab disapa Haji Embong, secara tegas mengungkap adanya pemerasan oleh oknum direksi PEMA terhadap beberapa pegawainya, dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Kami menerima laporan kuat mengenai dugaan praktik pemerasan yang dijalankan oleh dua oknum direksi di PEMA. Modusnya sederhana namun sistematis, dengan secarik kertas kuning bertuliskan angka tertentu, mereka memaksa para pegawai untuk menyetor sebagian uang bonus produksi mereka,” ungkap Haji Embong, Senin (4/11/2024).

Related Posts

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026
Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

Menurut YARA, aksi pemerasan ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 10 hingga 16 Juli 2024. Dalam rentang waktu singkat itu, oknum direksi tersebut diduga berhasil mengantongi dana dari sepuluh pegawai, dengan nilai total mencapai Rp1,35 miliar, dana yang seharusnya menjadi hak penuh para pegawai.

“Nominal yang harus disetor dituliskan pada kertas kuning, dan pegawai tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang mereka karena tekanan posisi dan wewenang yang dimiliki kedua direksi tersebut. Ini bukan lagi soal internal perusahaan, tapi sudah masuk dalam ranah pemerasan yang mengancam integritas perusahaan milik negara,” tegas Haji Embong.

Sebagai organisasi yang fokus membela hak-hak masyarakat, YARA menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, namun bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Haji Embong mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh menindak dugaan pungli ini dengan serius, mengingat bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemerasan.

“Ini adalah penyalahgunaan kewenangan. Dua direksi ini bukan hanya menyalahi tanggung jawab, tapi juga memaksa pegawai menyerahkan hak mereka di bawah ancaman. Tindakan ini tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum secepatnya. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penuh dan memastikan penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Haji Embong.

Kasus ini membuka tabir baru tentang tata kelola yang buruk di perusahaan daerah, terutama dalam perusahaan sekelas PEMA. Apabila Kejaksaan Tinggi Aceh gagal menindaklanjuti, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan memberikan ruang bagi korupsi lebih lanjut di dalam lingkungan BUMD tersebut.

 

Penulis: Redaksi
Editor: Haiqal Alfikri
Tags: AcehHukumKejati AcehPEMAPemerasanPidanaYARA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pelanggaran Netralitas ASN, Dosen Unsoed dan Dua Kades Terjerat Kasus Pilkada

Next Post

Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Konten terkait

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra
Aceh

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Tidak sedikit perempuan terpaksa menjadi tulang punggung atawa kepala keluarga karena...

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut
Aceh

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026

Medan, DOBRAKPOST.COM | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, M. Ardiansyah P...

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak
Aceh

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Komitmen memberantas narkoba ditegaskan oleh Polres Aceh Utara melalui tes...

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Next Post
Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.