Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Persekongkolan Jahat, BPN Lhokseumawe Abaikan Sanggahan Warga Soal Sertifikat Tanah

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2025
in Aceh, Daerah
A A
0
Persekongkolan Jahat, BPN Lhokseumawe Abaikan Sanggahan Warga Soal Sertifikat Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST – Oknum kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe diduga mengabaikan surat sanggahan warga pemilik lahan sengketa antara ahli waris PT. Sedia Jadi-Lhokseumawe dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dugaan persekongkolan jahat Oknum kepala Kantor BPN Kota Lhokseumawe dengan pihak Politeknik Lhokseumawe itu terungkap beberapa waktu lalu ketika oknum petugas BPN Kota Lhokseumawe turun mengukur tanah milik PT. Sedia Jadi di Desa Panggoi untuk proses pembuatan sertifikat sesuai permintaan Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Namun demikian, pemilik tanah atau ahli waris PT. Sedia Jadi atas nama Mudariansyah HM Amin telah melayangkan tiga kali surat sanggahan kepada BPN Lhokseumawe, namun oknum kepala BPN tetap tidak merespon surat sanggahan yang dibuat Mudariansyah.

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025

Menurut keterangan Mudariansyah, pihaknya pada tanggal 22 Mei 2024, 3 Juni 2024 dan tanggal 8 Agustus 2024 telah melayangkan surat sanggahan dan kronologis duduk perkara terkait tanah milik PT. Sedia Jadi hingga proses dan tentang kepemilikan tanah tersebut, namun tidak digubris oleh oknum kepala BPN.

“Bahkan kami sudah berupaya menemui kepala BPN untuk berdiskusi, namun mereka tidak bersedia,” ujar Mudariansyah.

Rumit Setelah Campur Tangan BPN

Sebelumnya pihak Mudariansyah, Cs mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarga mereka (PT. Sedia Jadi) yang terletak di Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua-Kota Lhokseumawe.

Namun, dokumen negara menunjukkan bahwa tanah itu telah disita negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998–2001. Aset yang sebelumnya dikelola BPPN kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).

Tanah yang Dikelola Ahli Waris dan Perubahan Statusnya

Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut hingga kini masih mereka kelola dan telah mengalami perubahan bentuk. Bahkan, tanah itu sudah diperjualbelikan kepada pihak lain. Yang menjadi pertanyaan, saat perubahan bentuk dan transaksi jual beli tersebut terjadi, tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan.

Ahli waris juga mengaku telah berusaha menebus tanah tersebut, namun KPKNL selalu menyatakan bahwa belum ada payung hukum yang memungkinkan proses tersebut dilakukan. Lebih jauh, mereka mengungkap dugaan pelanggaran dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

Penerbitan HGB Bermasalah

Fakta lain yang mencuat adalah penerbitan HGB oleh BPN kepada seorang pegawai Bank Duta bernama Marbawi, yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Malikussaleh (Unimal). Parahnya, HGB tersebut diduga palsu dan sudah tidak berlaku selama 25 tahun.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah yang seharusnya berstatus BMN malah diterbitkan HGB kepada individu tertentu, sementara klaim dari ahli waris diabaikan? Apakah ada permainan di balik penerbitan sertifikat ini?

Terkait persoalan tersebut, Mudariansyah menduga Oknum kepala BPN Lhokseumawe telah melakukan persekongkolan jahat dengan pihak Politeknik untuk mensertifikatkan tanah milik orang tuanya (PT. Sedia Jadi) kepada Politeknik.

Sementara tanah yang luasnya mencapai 30.000 meter terletak di Desa Panggoi itu sudah dihuni lebih dari 20 tahun oleh masyarakat, bahkan sudah menjadi pemukiman penduduk. Bagaimana mereka mau merampasnya, ujar Mudariansyah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta, yang dikonfirmasi Senin (03/02) siang menyatakan pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut.

“Nanti saya pelajari dulu ya, karena saya masih di Jakarta sedang cuti,” kata Shafik.

 

Laporan : Zaki

Tags: BPNLhokseumawePOLITEKNIK LHOKSEUMAWETANAH
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Rp 4,6 Miliar Dana di KIP Aceh Utara Jadi Temuan BPK, Potensi Korupsi Terkuak

Next Post

Sijago Merah Menghanguskan Sembilan Rumah Kepala Keluarga

Konten terkait

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI
Daerah

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menerima kunjungan dan...

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
Aceh

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun...

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar
Aceh

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | PT Wajar Corpora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola...

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara
Aceh

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mendesak Satuan Tugas...

Next Post
Sijago Merah Menghanguskan Sembilan Rumah Kepala Keluarga

Sijago Merah Menghanguskan Sembilan Rumah Kepala Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Gerakan Provokatif yang Mengganggu Stabilitas Pemerintahan Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

1 November 2025
Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.