Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Persekongkolan Jahat, BPN Lhokseumawe Abaikan Sanggahan Warga Soal Sertifikat Tanah

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2025
in Aceh, Daerah
A A
0
Persekongkolan Jahat, BPN Lhokseumawe Abaikan Sanggahan Warga Soal Sertifikat Tanah
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST – Oknum kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe diduga mengabaikan surat sanggahan warga pemilik lahan sengketa antara ahli waris PT. Sedia Jadi-Lhokseumawe dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dugaan persekongkolan jahat Oknum kepala Kantor BPN Kota Lhokseumawe dengan pihak Politeknik Lhokseumawe itu terungkap beberapa waktu lalu ketika oknum petugas BPN Kota Lhokseumawe turun mengukur tanah milik PT. Sedia Jadi di Desa Panggoi untuk proses pembuatan sertifikat sesuai permintaan Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Namun demikian, pemilik tanah atau ahli waris PT. Sedia Jadi atas nama Mudariansyah HM Amin telah melayangkan tiga kali surat sanggahan kepada BPN Lhokseumawe, namun oknum kepala BPN tetap tidak merespon surat sanggahan yang dibuat Mudariansyah.

Related Posts

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026
Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan Untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan Untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

14 Maret 2026

Menurut keterangan Mudariansyah, pihaknya pada tanggal 22 Mei 2024, 3 Juni 2024 dan tanggal 8 Agustus 2024 telah melayangkan surat sanggahan dan kronologis duduk perkara terkait tanah milik PT. Sedia Jadi hingga proses dan tentang kepemilikan tanah tersebut, namun tidak digubris oleh oknum kepala BPN.

“Bahkan kami sudah berupaya menemui kepala BPN untuk berdiskusi, namun mereka tidak bersedia,” ujar Mudariansyah.

Rumit Setelah Campur Tangan BPN

Sebelumnya pihak Mudariansyah, Cs mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarga mereka (PT. Sedia Jadi) yang terletak di Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua-Kota Lhokseumawe.

Namun, dokumen negara menunjukkan bahwa tanah itu telah disita negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998–2001. Aset yang sebelumnya dikelola BPPN kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).

Tanah yang Dikelola Ahli Waris dan Perubahan Statusnya

Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut hingga kini masih mereka kelola dan telah mengalami perubahan bentuk. Bahkan, tanah itu sudah diperjualbelikan kepada pihak lain. Yang menjadi pertanyaan, saat perubahan bentuk dan transaksi jual beli tersebut terjadi, tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan.

Ahli waris juga mengaku telah berusaha menebus tanah tersebut, namun KPKNL selalu menyatakan bahwa belum ada payung hukum yang memungkinkan proses tersebut dilakukan. Lebih jauh, mereka mengungkap dugaan pelanggaran dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.

Penerbitan HGB Bermasalah

Fakta lain yang mencuat adalah penerbitan HGB oleh BPN kepada seorang pegawai Bank Duta bernama Marbawi, yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Malikussaleh (Unimal). Parahnya, HGB tersebut diduga palsu dan sudah tidak berlaku selama 25 tahun.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah yang seharusnya berstatus BMN malah diterbitkan HGB kepada individu tertentu, sementara klaim dari ahli waris diabaikan? Apakah ada permainan di balik penerbitan sertifikat ini?

Terkait persoalan tersebut, Mudariansyah menduga Oknum kepala BPN Lhokseumawe telah melakukan persekongkolan jahat dengan pihak Politeknik untuk mensertifikatkan tanah milik orang tuanya (PT. Sedia Jadi) kepada Politeknik.

Sementara tanah yang luasnya mencapai 30.000 meter terletak di Desa Panggoi itu sudah dihuni lebih dari 20 tahun oleh masyarakat, bahkan sudah menjadi pemukiman penduduk. Bagaimana mereka mau merampasnya, ujar Mudariansyah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta, yang dikonfirmasi Senin (03/02) siang menyatakan pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut.

“Nanti saya pelajari dulu ya, karena saya masih di Jakarta sedang cuti,” kata Shafik.

 

Laporan : Zaki

Tags: BPNLhokseumawePOLITEKNIK LHOKSEUMAWETANAH
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Rp 4,6 Miliar Dana di KIP Aceh Utara Jadi Temuan BPK, Potensi Korupsi Terkuak

Next Post

Sijago Merah Menghanguskan Sembilan Rumah Kepala Keluarga

Konten terkait

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan
Daerah

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota...

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik
Daerah

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM |  Sejumlah tokoh masyarakat dan petani di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara...

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan Untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG
Daerah

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan Untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

14 Maret 2026

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Isu kepemilikan 21 dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh...

Next Post
Sijago Merah Menghanguskan Sembilan Rumah Kepala Keluarga

Sijago Merah Menghanguskan Sembilan Rumah Kepala Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Polsek Baktiya Barat dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil, Jangkau Warga Hingga Door to Door

    Polsek Baktiya Barat dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil, Jangkau Warga Hingga Door to Door

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026
Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan Untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan Untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

14 Maret 2026
Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

12 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.