Lhokseumawe, DOBRAKPOST – Oknum kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe diduga mengabaikan surat sanggahan warga pemilik lahan sengketa antara ahli waris PT. Sedia Jadi-Lhokseumawe dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dugaan persekongkolan jahat Oknum kepala Kantor BPN Kota Lhokseumawe dengan pihak Politeknik Lhokseumawe itu terungkap beberapa waktu lalu ketika oknum petugas BPN Kota Lhokseumawe turun mengukur tanah milik PT. Sedia Jadi di Desa Panggoi untuk proses pembuatan sertifikat sesuai permintaan Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Namun demikian, pemilik tanah atau ahli waris PT. Sedia Jadi atas nama Mudariansyah HM Amin telah melayangkan tiga kali surat sanggahan kepada BPN Lhokseumawe, namun oknum kepala BPN tetap tidak merespon surat sanggahan yang dibuat Mudariansyah.
Menurut keterangan Mudariansyah, pihaknya pada tanggal 22 Mei 2024, 3 Juni 2024 dan tanggal 8 Agustus 2024 telah melayangkan surat sanggahan dan kronologis duduk perkara terkait tanah milik PT. Sedia Jadi hingga proses dan tentang kepemilikan tanah tersebut, namun tidak digubris oleh oknum kepala BPN.
“Bahkan kami sudah berupaya menemui kepala BPN untuk berdiskusi, namun mereka tidak bersedia,” ujar Mudariansyah.
Rumit Setelah Campur Tangan BPN
Sebelumnya pihak Mudariansyah, Cs mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarga mereka (PT. Sedia Jadi) yang terletak di Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua-Kota Lhokseumawe.
Namun, dokumen negara menunjukkan bahwa tanah itu telah disita negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998–2001. Aset yang sebelumnya dikelola BPPN kini menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).
Tanah yang Dikelola Ahli Waris dan Perubahan Statusnya
Pihak ahli waris menyatakan bahwa tanah tersebut hingga kini masih mereka kelola dan telah mengalami perubahan bentuk. Bahkan, tanah itu sudah diperjualbelikan kepada pihak lain. Yang menjadi pertanyaan, saat perubahan bentuk dan transaksi jual beli tersebut terjadi, tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan.
Ahli waris juga mengaku telah berusaha menebus tanah tersebut, namun KPKNL selalu menyatakan bahwa belum ada payung hukum yang memungkinkan proses tersebut dilakukan. Lebih jauh, mereka mengungkap dugaan pelanggaran dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Penerbitan HGB Bermasalah
Fakta lain yang mencuat adalah penerbitan HGB oleh BPN kepada seorang pegawai Bank Duta bernama Marbawi, yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Malikussaleh (Unimal). Parahnya, HGB tersebut diduga palsu dan sudah tidak berlaku selama 25 tahun.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin tanah yang seharusnya berstatus BMN malah diterbitkan HGB kepada individu tertentu, sementara klaim dari ahli waris diabaikan? Apakah ada permainan di balik penerbitan sertifikat ini?
Terkait persoalan tersebut, Mudariansyah menduga Oknum kepala BPN Lhokseumawe telah melakukan persekongkolan jahat dengan pihak Politeknik untuk mensertifikatkan tanah milik orang tuanya (PT. Sedia Jadi) kepada Politeknik.
Sementara tanah yang luasnya mencapai 30.000 meter terletak di Desa Panggoi itu sudah dihuni lebih dari 20 tahun oleh masyarakat, bahkan sudah menjadi pemukiman penduduk. Bagaimana mereka mau merampasnya, ujar Mudariansyah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta, yang dikonfirmasi Senin (03/02) siang menyatakan pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut.
“Nanti saya pelajari dulu ya, karena saya masih di Jakarta sedang cuti,” kata Shafik.
Laporan : Zaki