Aceh Utara, DOBRAK POST – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 428,51 gram.
Operasi ini dilakukan pada 7-8 November 2024 di beberapa lokasi terpisah di Aceh Utara.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47), dan MAR (31). Mereka semua merupakan warga Aceh Utara.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Fitra Zumar, S.H., yang memaparkan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dan kerja sama masyarakat.
Operasi Undercover Buy
Pada 7 November 2024, petugas menangkap BAH dan MAZ melalui operasi undercover buy di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir.
Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan 426 gram sabu yang dikemas dalam plastik teh China.

Kepada petugas, BAH dan MAZ mengaku memperoleh barang tersebut dari FAD. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak dan berhasil menangkap FAD di Gampong Lhok Incin, Kecamatan Baktya Barat.
Sabu dalam Botol Plastik
Keesokan harinya, 8 November 2024, tim kembali bergerak. Kali ini, operasi dilakukan di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, dengan dukungan personel Polsek setempat.
Tim berhasil menangkap HUS yang kedapatan menyimpan enam paket sabu siap edar di dalam botol plastik saat digerebek di rumahnya di Gampong Keutapang.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan operasi dan menangkap MAR di Gampong Meucat. Satu paket sabu ditemukan dalam bagasi motor yang dibawa tersangka.
Kelima tersangka kini berada di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum. Kasat Res Narkoba, Iptu Fitra Zumar, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi kuat untuk menjaga keamanan dan menekan peredaran narkotika di Aceh Utara,” ujarnya.