Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Anggaran jasa konsultan dalam proyek renovasi Gedung Permanen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dengan nilai mencapai Rp27 miliar menjadi sorotan publik. Pasalnya, total biaya untuk konsultan perencanaan dan pengawasan tercatat mencapai sekitar Rp3,3 miliar atau 12 persen dari nilai proyek.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terdiri dari Rp2 miliar untuk jasa konsultan perencanaan dan Rp1,3 miliar untuk konsultan pengawasan. Jika diakumulasikan, total biaya konsultansi berada di kisaran 12 persen dari nilai pekerjaan fisik.
Angka ini dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan praktik umum dalam proyek konstruksi pemerintah, di mana total biaya jasa konsultansi biasanya berada pada rentang 3 hingga 10 persen.
Sejumlah kalangan menilai, besarnya porsi anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Terlebih, proyek yang dimaksud tidak disebut-sebut memiliki tingkat kompleksitas tinggi atau menggunakan teknologi khusus yang memerlukan biaya perencanaan dan pengawasan ekstra.
“Kalau totalnya 12 persen, itu sudah melewati batas kewajaran umum. Pertanyaannya, apa yang membuat biaya konsultansinya jadi sebesar itu?” ujar seorang warga.
Sorotan juga mengarah pada besarnya biaya pengawasan yang mencapai sekitar 4,6 persen dari nilai proyek. Dalam banyak kasus, biaya pengawasan biasanya berada di kisaran 2 hingga 4 persen, tergantung kompleksitas pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026), menjelaskan bahwa nilai kontrak jasa konsultansi perencanaan tidak sebesar pagu anggaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Menurutnya, nilai yang tercantum dalam SiRUP merupakan pagu atau anggaran maksimal, sedangkan nilai kontrak mengalami penyesuaian melalui proses tender.
“Kalau di SiRUP memang hampir Rp2 miliar, tapi itu pagu anggaran. Nilai yang dikontrakkan Rp1,8 miliar, karena dalam proses tender ada penawaran, pemenang tendernya perusahaan dari Bandung” ujarnya.
Terkait anggapan bahwa total biaya konsultansi melebihi batas kewajaran 10 persen, ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak dapat digabungkan antara jasa perencanaan dan pengawasan.
“Perencanaan dan pengawasan itu dipisah, tidak digabung. Kecuali kalau menggunakan Manajemen Konstruksi (MK), baru dihitung secara keseluruhan. Sementara proyek ini tidak menggunakan MK karena bukan bangunan khusus,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perhitungan anggaran tersebut telah melalui kajian teknis dari instansi terkait.
“Perhitungan ini mengacu pada analisis dari pihak Pekerjaan Umum dan sudah melalui pengujian di kementerian, sehingga angka yang muncul sudah sesuai ketentuan,” katanya.











