Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

PT IBAS Rampas Tanah Ulayat Dikawasan Hutan Produksi

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2025
in Daerah
A A
0
PT IBAS Rampas Tanah Ulayat Dikawasan Hutan Produksi
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | PT Ikabina Agro Wisesa (IBAS) menguasai ratusan hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara, terutama di kawasan Langkahan.

Perusahaan ini juga telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Guha, Ulee Buloh, untuk mengolah hasil kebun.

Informasi yang dihimpun, izin HGU perusahaan ini diperoleh melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan petinggi partai politik.

Related Posts

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

19 Maret 2026
Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

Dugaan adanya campur tangan elite politik dalam penguasaan lahan tersebut memperkuat kesan bahwa izin diberikan bukan semata-mata demi pembangunan, melainkan juga untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Namun, hingga kini kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar belum terlihat jelas.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan dengan HGU mengembangkan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Selain itu, kewajiban tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Regulasi ini menegaskan bahwa pembangunan kebun masyarakat (plasma) merupakan prasyarat penting keberlangsungan usaha perkebunan yang adil.

“Seharusnya ada lahan plasma untuk masyarakat di Langkahan dan Alue Luhob. Kalau perusahaan hanya menikmati keuntungan, sementara warga lingkar kebun tidak diberi hak, itu jelas melanggar aturan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat, Kamis (25/9).

Adriansyah Sinaga sebagai aktivis mahasiswa hukum mengingatkan, jika kewajiban plasma tidak dipenuhi, maka PT IBAS bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

“HGU itu bukan hanya hak, tapi juga kewajiban. Tanpa plasma, konflik agraria pasti akan berulang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBAS belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme perolehan HGU maupun komitmen terhadap plasma masyarakat.

Tags: Aceh UtaraNewsPopulerPT IBAS
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

‎Ketua Satgas PPA Aceh Minta Kendaraan Plat BK Setop Beroperasi, Respons Pernyataan Gubernur Sumut Picu Konflik

Next Post

Pengurus Partai Golkar DPD 2 Kota Lhokseumawe Adakan Kegiatan Pasar Murah 

Konten terkait

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi
Daerah

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

19 Maret 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Sebuah video yang viral di media sosial memicu perhatian publik terkait...

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab
Daerah

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026

Aceh Utara,DOBRAKPOST.COM | Penyaluran Surat Keputusan (SK) bagi guru dan tenaga kependidikan di Kecamatan...

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu
Daerah

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara melalui Juru Bicara, Tgk. Muntasir...

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Next Post
Pengurus Partai Golkar DPD 2 Kota Lhokseumawe Adakan Kegiatan Pasar Murah 

Pengurus Partai Golkar DPD 2 Kota Lhokseumawe Adakan Kegiatan Pasar Murah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

    Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

Dugaan Kelalaian Medis Hingga Menelan Korban di RS Abby Lhokseumawe Viral, Warganet Desak Klarifikasi

19 Maret 2026
Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.