Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | PT Ikabina Agro Wisesa (IBAS) menguasai ratusan hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara, terutama di kawasan Langkahan.
Perusahaan ini juga telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Guha, Ulee Buloh, untuk mengolah hasil kebun.
Informasi yang dihimpun, izin HGU perusahaan ini diperoleh melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan petinggi partai politik.
Dugaan adanya campur tangan elite politik dalam penguasaan lahan tersebut memperkuat kesan bahwa izin diberikan bukan semata-mata demi pembangunan, melainkan juga untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Namun, hingga kini kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar belum terlihat jelas.
Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan dengan HGU mengembangkan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.
Selain itu, kewajiban tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Regulasi ini menegaskan bahwa pembangunan kebun masyarakat (plasma) merupakan prasyarat penting keberlangsungan usaha perkebunan yang adil.
“Seharusnya ada lahan plasma untuk masyarakat di Langkahan dan Alue Luhob. Kalau perusahaan hanya menikmati keuntungan, sementara warga lingkar kebun tidak diberi hak, itu jelas melanggar aturan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat, Kamis (25/9).
Adriansyah Sinaga sebagai aktivis mahasiswa hukum mengingatkan, jika kewajiban plasma tidak dipenuhi, maka PT IBAS bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
“HGU itu bukan hanya hak, tapi juga kewajiban. Tanpa plasma, konflik agraria pasti akan berulang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBAS belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme perolehan HGU maupun komitmen terhadap plasma masyarakat.














