Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

PT IBAS Rampas Tanah Ulayat Dikawasan Hutan Produksi

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2025
in Daerah
A A
0
PT IBAS Rampas Tanah Ulayat Dikawasan Hutan Produksi
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | PT Ikabina Agro Wisesa (IBAS) menguasai ratusan hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara, terutama di kawasan Langkahan.

Perusahaan ini juga telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Guha, Ulee Buloh, untuk mengolah hasil kebun.

Informasi yang dihimpun, izin HGU perusahaan ini diperoleh melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan petinggi partai politik.

Related Posts

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Konsep Otomatis

Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

22 April 2026

Dugaan adanya campur tangan elite politik dalam penguasaan lahan tersebut memperkuat kesan bahwa izin diberikan bukan semata-mata demi pembangunan, melainkan juga untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.

Namun, hingga kini kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar belum terlihat jelas.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan dengan HGU mengembangkan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Selain itu, kewajiban tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Regulasi ini menegaskan bahwa pembangunan kebun masyarakat (plasma) merupakan prasyarat penting keberlangsungan usaha perkebunan yang adil.

“Seharusnya ada lahan plasma untuk masyarakat di Langkahan dan Alue Luhob. Kalau perusahaan hanya menikmati keuntungan, sementara warga lingkar kebun tidak diberi hak, itu jelas melanggar aturan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat, Kamis (25/9).

Adriansyah Sinaga sebagai aktivis mahasiswa hukum mengingatkan, jika kewajiban plasma tidak dipenuhi, maka PT IBAS bisa dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.

“HGU itu bukan hanya hak, tapi juga kewajiban. Tanpa plasma, konflik agraria pasti akan berulang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBAS belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme perolehan HGU maupun komitmen terhadap plasma masyarakat.

Tags: Aceh UtaraNewsPopulerPT IBAS
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

‎Ketua Satgas PPA Aceh Minta Kendaraan Plat BK Setop Beroperasi, Respons Pernyataan Gubernur Sumut Picu Konflik

Next Post

Pengurus Partai Golkar DPD 2 Kota Lhokseumawe Adakan Kegiatan Pasar Murah 

Konten terkait

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya
Daerah

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan...

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu
Daerah

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM Akrap...

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan
Daerah

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), yang...

Konsep Otomatis
Daerah

Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

22 April 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Proyek pemasangan tiang WiFi milik MyRepublic di Kota Lhokseumawe menuai sorotan....

Next Post
Pengurus Partai Golkar DPD 2 Kota Lhokseumawe Adakan Kegiatan Pasar Murah 

Pengurus Partai Golkar DPD 2 Kota Lhokseumawe Adakan Kegiatan Pasar Murah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Konsep Otomatis

    Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 240 Juta Per Sekolah: 7 SMA di Lhokseumawe Serentak dan Seragam Beli Alat Marching Band

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

25 April 2026
Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.