Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Sejumlah advokat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh resmi melayangkan somasi kepada Walikota Lhokseumawe dan Polres Lhokseumawe atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pengrusakan keramba milik warga bernama Hasbullah.
Somasi tersebut tertanggal 7 Mei 2026 dan ditandatangani oleh tim kuasa hukum, yakni Nisa Ulfitri, S.H. sebagai koordinator tim kuasa hukum.
Dalam surat somasi itu, pihak kuasa hukum menyebut pengrusakan terjadi pada 29 Maret 2026. Mereka menuding tindakan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe dengan dukungan personel Polres Lhokseumawe.
“Keramba tersebut merupakan sumber mata pencaharian utama klien kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” tulis tim kuasa hukum dalam surat somasi.
Akibat pembongkaran dan pengrusakan itu, pihak Hasbullah mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp31,5 juta serta kerugian immateriil senilai Rp49 juta. Total tuntutan kerugian mencapai Rp80,5 juta dengan rincian :
Abdullah Thaib
kerugian materil : Rp. 34,8 juta
kerugian immateril : Rp. 52 juta
Hasbullah
Kerugian materil : Rp. 31,5 juta
Immateril : Rp. 49 juta
Muhammad Cut
materil : Rp. 75 juta
immateril : Rp. 120 juta
Muliadi
materil : Rp. 59,4 Juta
immateril : Rp. 90 juta
T. Heriyanda
materil : Rp. 165,6 juta
immateril : Rp. 251 juta
Saiful munir
materil : Rp. 59,9
immateril : Rp. 94 juta
Kuasa hukum menilai tindakan yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat kepolisian telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Mereka menegaskan, tindakan tersebut dinilai melanggar hak milik dan hak atas rasa aman milik kliennya. Selain itu, pengrusakan disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik keramba dan berdampak langsung terhadap hilangnya mata pencaharian korban.
“Perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan patut diduga mengetahui konsekuensi kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kami,” demikian isi somasi tersebut.
Dalam somasi itu, pihak Walikota dan Kapolres diberikan waktu selama lima hari kerja sejak surat diterima untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi. Jika tidak diindahkan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe maupun Polres Lhokseumawe terkait somasi tersebut.











