Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Publik

Redaksi by Redaksi
13 November 2025
in Aceh
A A
0
Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Publik
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Dunia pers tanah air tengah diguncang kabar mengejutkan. Wartawan Harian Paparazzi.com, Tri Nugroho Panggabean, resmi mengadukan tujuh media siber ke Dewan Pers.

Ia menilai pemberitaan sejumlah media tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tujuh media yang diadukan Tri Nugroho antara lain:

Related Posts

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

3 Januari 2026
Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

18 Desember 2025
Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

17 Desember 2025
Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

17 Desember 2025

1. gabungnyawartawanindonesia.co.id

2. detilnews.id

3. coretansatu.com

4. hotnews.web.id

5. tamiang.satusuara.co.id

6. tabloitputrapos.com

7. mediadinamikaglobal.id

Laporan ini berujung pada keluarnya keputusan resmi Dewan Pers Nomor 1752/DP/K/XI/2025, 1753/DP/K/XI/2025, 1755/DP/K/XI/2025, 1756/DP/K/XI/2025,1757/DP/K/XI/2025,1758/DP/K/XI/2025,1759/DP/K/XI/2025, yang menyatakan media detailnews.id melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, disebutkan bahwa media tersebut menyiarkan berita tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh yakni Tri Nugroho. Berita itu berjudul “Diduga Cemarkan Nama Baik, Keluarga Korban Kecam Paparazzi.com” dan tayang pada 6 Oktober 2025.

“Berita hanya memuat satu sisi informasi dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tulis Dewan Pers dalam surat resminya.

Akibat pelanggaran itu, Dewan Pers mewajibkan 7 media siber melayani hak jawab Tri Nugroho dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Media tersebut juga diwajibkan menautkan hak jawab pada berita yang diadukan, serta mencantumkan catatan bahwa berita itu telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Tri Nugroho, dalam surat hak jawabnya, menegaskan bahwa pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh media teradu telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Berita itu fitnah dan menyerang pribadi saya. Akibatnya, nama baik saya sebagai wartawan tercemar,” tegasnya.

Ia juga meminta media yang diadukan segera melakukan permintaan maaf terbuka melalui dua media nasional dan delapan media lokal, termasuk di media yang bersangkutan, untuk memulihkan nama baiknya.

“Ini bukan soal harga diri pribadi, tapi soal kehormatan profesi wartawan. Saya hanya menuntut agar kaidah jurnalistik ditegakkan secara benar,” ujarnya.

Ketujuh media mendapatkan teguran dari Dewan Pers dan diminta menjalankan hak jawab sesuai ketentuan. Seluruh kasus tersebut bermula dari pemberitaan terkait liputan Tri Nugroho di paparazzi.com yang kemudian dipelintir dan ditulis ulang tanpa verifikasi.

Keputusan Dewan Pers ini menjadi pengingat keras bagi insan pers di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan.

“Kebebasan pers bukan berarti bebas menulis tanpa batas. Setiap informasi harus diverifikasi dan berimbang,” tegas Dewan Pers dalam penilaiannya.

Dengan demikian, kasus ini menegaskan kembali bahwa hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas pers nasional.

Tags: Dewan PersKode Etik JurnalistikNewsPopuler
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Penembakan di Alue Lim Empat Lainya DPO

Next Post

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Konten terkait

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah
Aceh

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

3 Januari 2026

Oleh: Arnawan Hasibuan, Dosen Teknik Elektro Universitas Malikussaleh | Periset Keberlanjutan Energi Banjir yang...

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh
Aceh

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

18 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, meninjau langsung kedatangan 700 ton...

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Aceh

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

17 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Dugaan penyimpangan serius terungkap dalam pengelolaan barang dan jasa di...

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara
Aceh

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

17 Desember 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Aset eks PT. Aron yang dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)...

Next Post
Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

    Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga “Rampok” Bantuan Banjir di Pendopo Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Truk Kayu Ilegal Diamankan dari Koridor Gajah Diduga Menuju Panglong Lhokseumawe Milik Haji N

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

24 Januari 2026
Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

18 Januari 2026
Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

15 Januari 2026
Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid, Diduga Tipu Warga

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid, Diduga Tipu Warga

14 Januari 2026
Reposisi Filsafat Ilmu dalam Pendidikan Pascasarjana

Reposisi Filsafat Ilmu dalam Pendidikan Pascasarjana

14 Januari 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia Satgas PPA STUNTING TANAH LUAS Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.