Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Publik

Redaksi by Redaksi
13 November 2025
in Aceh
A A
0
Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Publik
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Dunia pers tanah air tengah diguncang kabar mengejutkan. Wartawan Harian Paparazzi.com, Tri Nugroho Panggabean, resmi mengadukan tujuh media siber ke Dewan Pers.

Ia menilai pemberitaan sejumlah media tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tujuh media yang diadukan Tri Nugroho antara lain:

Related Posts

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

14 November 2025
Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

8 November 2025
Dari Tanah Rencong ke Dunia: Kiprah Perempuan Aceh Menyebarkan Kekuatan Budaya dan Ekonomi

Dari Tanah Rencong ke Dunia: Kiprah Perempuan Aceh Menyebarkan Kekuatan Budaya dan Ekonomi

5 November 2025
Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

3 November 2025

1. gabungnyawartawanindonesia.co.id

2. detilnews.id

3. coretansatu.com

4. hotnews.web.id

5. tamiang.satusuara.co.id

6. tabloitputrapos.com

7. mediadinamikaglobal.id

Laporan ini berujung pada keluarnya keputusan resmi Dewan Pers Nomor 1752/DP/K/XI/2025, 1753/DP/K/XI/2025, 1755/DP/K/XI/2025, 1756/DP/K/XI/2025,1757/DP/K/XI/2025,1758/DP/K/XI/2025,1759/DP/K/XI/2025, yang menyatakan media detailnews.id melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, disebutkan bahwa media tersebut menyiarkan berita tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh yakni Tri Nugroho. Berita itu berjudul “Diduga Cemarkan Nama Baik, Keluarga Korban Kecam Paparazzi.com” dan tayang pada 6 Oktober 2025.

“Berita hanya memuat satu sisi informasi dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tulis Dewan Pers dalam surat resminya.

Akibat pelanggaran itu, Dewan Pers mewajibkan 7 media siber melayani hak jawab Tri Nugroho dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Media tersebut juga diwajibkan menautkan hak jawab pada berita yang diadukan, serta mencantumkan catatan bahwa berita itu telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Tri Nugroho, dalam surat hak jawabnya, menegaskan bahwa pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh media teradu telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Berita itu fitnah dan menyerang pribadi saya. Akibatnya, nama baik saya sebagai wartawan tercemar,” tegasnya.

Ia juga meminta media yang diadukan segera melakukan permintaan maaf terbuka melalui dua media nasional dan delapan media lokal, termasuk di media yang bersangkutan, untuk memulihkan nama baiknya.

“Ini bukan soal harga diri pribadi, tapi soal kehormatan profesi wartawan. Saya hanya menuntut agar kaidah jurnalistik ditegakkan secara benar,” ujarnya.

Ketujuh media mendapatkan teguran dari Dewan Pers dan diminta menjalankan hak jawab sesuai ketentuan. Seluruh kasus tersebut bermula dari pemberitaan terkait liputan Tri Nugroho di paparazzi.com yang kemudian dipelintir dan ditulis ulang tanpa verifikasi.

Keputusan Dewan Pers ini menjadi pengingat keras bagi insan pers di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan.

“Kebebasan pers bukan berarti bebas menulis tanpa batas. Setiap informasi harus diverifikasi dan berimbang,” tegas Dewan Pers dalam penilaiannya.

Dengan demikian, kasus ini menegaskan kembali bahwa hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas pers nasional.

Tags: Dewan PersKode Etik JurnalistikNewsPopuler
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Penembakan di Alue Lim Empat Lainya DPO

Next Post

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Konten terkait

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 
Aceh

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

14 November 2025

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Muhammad Fazil, terpilih sebagai Keuchik Gampong Pucok Alue Dua, Kecamatan...

Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang
Aceh

Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

8 November 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S.,...

Dari Tanah Rencong ke Dunia: Kiprah Perempuan Aceh Menyebarkan Kekuatan Budaya dan Ekonomi
Aceh

Dari Tanah Rencong ke Dunia: Kiprah Perempuan Aceh Menyebarkan Kekuatan Budaya dan Ekonomi

5 November 2025

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Perempuan, budaya, dan media menjadi tiga kekuatan utama dalam memperkenalkan potensi...

Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum
Aceh

Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

3 November 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Salah satu wartawan paparazzi yang bertugas di Aceh, Tri Nugroho...

Next Post
Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Penembakan di Alue Lim Empat Lainya DPO

    Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Penembakan di Alue Lim Empat Lainya DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

14 November 2025
Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Publik

Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Publik

13 November 2025
Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Penembakan di Alue Lim Empat Lainya DPO

Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Penembakan di Alue Lim Empat Lainya DPO

13 November 2025
Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

Dandim 0103/Aut Turun Langsung Bersama Tim Gabungan Musnahkan Lahan Ganja di Kecamatan Sawang

8 November 2025
Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP

Pemerintah Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan dari LKPP

7 November 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Hukum Indonesia kepala desa Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia Satgas PPA STUNTING Walikota Wartawan

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.