Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Publik

Redaksi by Redaksi
13 November 2025
in Aceh
A A
0
Kasus Tri Nugroho Panggabean: Dewan Pers Menilai 7 Media Langgar Kode Etik dan Minta Maaf ke Publik
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Dunia pers tanah air tengah diguncang kabar mengejutkan. Wartawan Harian Paparazzi.com, Tri Nugroho Panggabean, resmi mengadukan tujuh media siber ke Dewan Pers.

Ia menilai pemberitaan sejumlah media tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tujuh media yang diadukan Tri Nugroho antara lain:

Related Posts

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026
Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

1. gabungnyawartawanindonesia.co.id

2. detilnews.id

3. coretansatu.com

4. hotnews.web.id

5. tamiang.satusuara.co.id

6. tabloitputrapos.com

7. mediadinamikaglobal.id

Laporan ini berujung pada keluarnya keputusan resmi Dewan Pers Nomor 1752/DP/K/XI/2025, 1753/DP/K/XI/2025, 1755/DP/K/XI/2025, 1756/DP/K/XI/2025,1757/DP/K/XI/2025,1758/DP/K/XI/2025,1759/DP/K/XI/2025, yang menyatakan media detailnews.id melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, disebutkan bahwa media tersebut menyiarkan berita tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh yakni Tri Nugroho. Berita itu berjudul “Diduga Cemarkan Nama Baik, Keluarga Korban Kecam Paparazzi.com” dan tayang pada 6 Oktober 2025.

“Berita hanya memuat satu sisi informasi dan mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi,” tulis Dewan Pers dalam surat resminya.

Akibat pelanggaran itu, Dewan Pers mewajibkan 7 media siber melayani hak jawab Tri Nugroho dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Media tersebut juga diwajibkan menautkan hak jawab pada berita yang diadukan, serta mencantumkan catatan bahwa berita itu telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Tri Nugroho, dalam surat hak jawabnya, menegaskan bahwa pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh media teradu telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Berita itu fitnah dan menyerang pribadi saya. Akibatnya, nama baik saya sebagai wartawan tercemar,” tegasnya.

Ia juga meminta media yang diadukan segera melakukan permintaan maaf terbuka melalui dua media nasional dan delapan media lokal, termasuk di media yang bersangkutan, untuk memulihkan nama baiknya.

“Ini bukan soal harga diri pribadi, tapi soal kehormatan profesi wartawan. Saya hanya menuntut agar kaidah jurnalistik ditegakkan secara benar,” ujarnya.

Ketujuh media mendapatkan teguran dari Dewan Pers dan diminta menjalankan hak jawab sesuai ketentuan. Seluruh kasus tersebut bermula dari pemberitaan terkait liputan Tri Nugroho di paparazzi.com yang kemudian dipelintir dan ditulis ulang tanpa verifikasi.

Keputusan Dewan Pers ini menjadi pengingat keras bagi insan pers di Indonesia agar tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan.

“Kebebasan pers bukan berarti bebas menulis tanpa batas. Setiap informasi harus diverifikasi dan berimbang,” tegas Dewan Pers dalam penilaiannya.

Dengan demikian, kasus ini menegaskan kembali bahwa hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas pers nasional.

Tags: Dewan PersKode Etik JurnalistikNewsPopuler
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Penembakan di Alue Lim Empat Lainya DPO

Next Post

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Konten terkait

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau
Aceh

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026

‎‎Aceh Tengah, DOBRAKPOST.COM | Perburuan terhadap empat pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang lansia...

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra
Aceh

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Tidak sedikit perempuan terpaksa menjadi tulang punggung atawa kepala keluarga karena...

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut
Aceh

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026

Medan, DOBRAKPOST.COM | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, M. Ardiansyah P...

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak
Aceh

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Komitmen memberantas narkoba ditegaskan oleh Polres Aceh Utara melalui tes...

Next Post
Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Kalahkan Tiga Calon Lainnya, Muhammad Fazil Terpilih sebagai Keuchik Pucok Alue Dua Aceh Timur 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PDAM PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.