Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Korupsi 200 Sapi, Muhamad Rapi Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
16 November 2024
in Aceh
A A
0
Korupsi 200 Sapi, Muhamad Rapi Dipenjara 4 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara, DOBRAK POST – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muhamad Rapi alias BOB.

Terpidana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA).

Related Posts

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

26 Mei 2025
Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

17 Mei 2025
Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

10 Mei 2025
Gawai Mewah, Motor Baru, dan Rumah Megah: Usai Viral, Geusyik Rawa Diperiksa Inspektorat

Gawai Mewah, Motor Baru, dan Rumah Megah: Usai Viral, Geusyik Rawa Diperiksa Inspektorat

7 Mei 2025

Selain pidana penjara, Muhamad Rapi juga dikenai denda sebesar Rp100 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Intelijen, Dedy Maryadi, Muhamad Rapi bertindak sebagai supplier pengadaan sapi melalui UD Sultan Keda, yang secara de jure dipimpin oleh istrinya, Rosawati.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, terpidana sepenuhnya mengendalikan aktivitas usaha tersebut.

Muhamad Rapi menyuruh pekerjanya, Muhammad Yasin, untuk membeli sapi di wilayah Simalungun, Sumatera Utara. Proses pengadaan dilakukan tanpa memenuhi syarat yang tertuang dalam spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sapi dibeli secara eceran, tanpa pemeriksaan kesehatan, tanpa dokumen resmi seperti kuitansi, dan pengangkutan dilakukan secara asal-asalan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,07 miliar, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Aceh dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2023,” jelas Dedy.

Perkara ini sempat mengalami dinamika di pengadilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan terdakwa melalui putusan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 11 Maret 2024. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 5544 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila harta tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana pengganti selama satu tahun penjara.

Putusan juga menyebutkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga item lainnya yang terkait pengadaan sapi, yang dirampas untuk negara. Selain itu, terpidana dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 di tingkat kasasi.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penggunaan dana otsus serta tata kelola pengadaan barang dan jasa. Modus pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga pengawasan yang minim menjadi celah korupsi.

Peran pihak-pihak terkait, termasuk pengawasan internal dan pihak kontraktor lainnya, juga patut dievaluasi.

Vonis terhadap Muhamad Rapi diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaksana proyek dan pemangku kebijakan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari semua elemen masyarakat.

 

Tags: Aceh TenggaraAlasKajariKejari Aceh TenggahkorupsiKUTACANE
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pemerkosaan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, Polres Aceh Utara Tangkap Bilal Masjid

Next Post

Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Konten terkait

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai
Aceh

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

26 Mei 2025

Aceh Besar, DOBRAKPOST – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-16, Dewan Pimpinan Daerah...

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara
Aceh

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

17 Mei 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Penangkapan empat pria oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara...

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim
Aceh

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

10 Mei 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Dayah Bustanus Sa'idah Cabang Dayah Abu Paya Pasi, yang terletak...

Gawai Mewah, Motor Baru, dan Rumah Megah: Usai Viral, Geusyik Rawa Diperiksa Inspektorat
Aceh

Gawai Mewah, Motor Baru, dan Rumah Megah: Usai Viral, Geusyik Rawa Diperiksa Inspektorat

7 Mei 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST — Ketika masyarakat Gampong Rawa dihantui keresahan atas ketidakjelasan arah Dana...

Next Post
Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

    RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Sebut Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalitas Pers dan Rencana UKW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Publik Calon Bupati Bireuen Diduga Langgar PKPU, KIP Akan Dilaporkan ke DKPP RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Presiden Sebut Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia

Presiden Sebut Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia

3 Juni 2025
RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

3 Juni 2025
PWI Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalitas Pers dan Rencana UKW

PWI Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalitas Pers dan Rencana UKW

26 Mei 2025
Perkuat Ekosistem Media Siber, JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Bupati Ayahwa

Perkuat Ekosistem Media Siber, JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Bupati Ayahwa

26 Mei 2025
DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

26 Mei 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Alas Ayahwa BANDA ACEH BAWASLU berita hari ini BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes Dinkes Aceh Utara Hukum JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE KUTA CANE HARI INI Lapas Lhokseumawe MAHASISWA Opsnal PANWASLIH pendopo Pengacara Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Proyek PWI Satreskrim TANAH LUAS VIRAL Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.