Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Korupsi 200 Sapi, Muhamad Rapi Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
16 November 2024
in Aceh
A A
0
Korupsi 200 Sapi, Muhamad Rapi Dipenjara 4 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara, DOBRAK POST – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muhamad Rapi alias BOB.

Terpidana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA).

Related Posts

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

3 Januari 2026
Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

18 Desember 2025
Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

17 Desember 2025
Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

17 Desember 2025

Selain pidana penjara, Muhamad Rapi juga dikenai denda sebesar Rp100 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Intelijen, Dedy Maryadi, Muhamad Rapi bertindak sebagai supplier pengadaan sapi melalui UD Sultan Keda, yang secara de jure dipimpin oleh istrinya, Rosawati.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, terpidana sepenuhnya mengendalikan aktivitas usaha tersebut.

Muhamad Rapi menyuruh pekerjanya, Muhammad Yasin, untuk membeli sapi di wilayah Simalungun, Sumatera Utara. Proses pengadaan dilakukan tanpa memenuhi syarat yang tertuang dalam spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sapi dibeli secara eceran, tanpa pemeriksaan kesehatan, tanpa dokumen resmi seperti kuitansi, dan pengangkutan dilakukan secara asal-asalan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,07 miliar, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Aceh dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2023,” jelas Dedy.

Perkara ini sempat mengalami dinamika di pengadilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan terdakwa melalui putusan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 11 Maret 2024. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 5544 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila harta tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana pengganti selama satu tahun penjara.

Putusan juga menyebutkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga item lainnya yang terkait pengadaan sapi, yang dirampas untuk negara. Selain itu, terpidana dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 di tingkat kasasi.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penggunaan dana otsus serta tata kelola pengadaan barang dan jasa. Modus pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga pengawasan yang minim menjadi celah korupsi.

Peran pihak-pihak terkait, termasuk pengawasan internal dan pihak kontraktor lainnya, juga patut dievaluasi.

Vonis terhadap Muhamad Rapi diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaksana proyek dan pemangku kebijakan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari semua elemen masyarakat.

 

Tags: Aceh TenggaraAlasKajariKejari Aceh TenggahkorupsiKUTACANE
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pemerkosaan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, Polres Aceh Utara Tangkap Bilal Masjid

Next Post

Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Konten terkait

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah
Aceh

Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

3 Januari 2026

Oleh: Arnawan Hasibuan, Dosen Teknik Elektro Universitas Malikussaleh | Periset Keberlanjutan Energi Banjir yang...

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh
Aceh

Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua Senilai 75 Miliar Tiba di Aceh

18 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, meninjau langsung kedatangan 700 ton...

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Aceh

Transparansi Dilanggar, Pengelolaan Barang dan Jasa PT PIM Diduga Rugikan Negara: Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

17 Desember 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Dugaan penyimpangan serius terungkap dalam pengelolaan barang dan jasa di...

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara
Aceh

Bocornya Pendapatan Aset Eks PT. Aron, Penegak Hukum Diminta Panggil Dalang Mafia Aset Negara

17 Desember 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Aset eks PT. Aron yang dikelola Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)...

Next Post
Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Polsek Baktiya Cek Pabrik Sagu Diduga Cemari Sungai di Alue Bilie Rayek

    Polsek Baktiya Cek Pabrik Sagu Diduga Cemari Sungai di Alue Bilie Rayek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Bulan lebih Pascabanjir, Air PDAM Tak Mengalir, Warga Alue Bili Geulumpang Minta Evaluasi PDAM Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga “Rampok” Bantuan Banjir di Pendopo Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Lhokseumawe Gelar Konferensi II, Momentum Regenerasi dan Penguatan Peran Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banjir dan Padamnya Listrik Aceh: Alarm Ketahanan Energi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Polsek Baktiya Cek Pabrik Sagu Diduga Cemari Sungai di Alue Bilie Rayek

Polsek Baktiya Cek Pabrik Sagu Diduga Cemari Sungai di Alue Bilie Rayek

30 Januari 2026
Dua Bulan lebih Pascabanjir, Air PDAM Tak Mengalir, Warga Alue Bili Geulumpang Minta Evaluasi PDAM Aceh Utara

Dua Bulan lebih Pascabanjir, Air PDAM Tak Mengalir, Warga Alue Bili Geulumpang Minta Evaluasi PDAM Aceh Utara

29 Januari 2026
PWI Lhokseumawe Gelar Konferensi II, Momentum Regenerasi dan Penguatan Peran Pers

PWI Lhokseumawe Gelar Konferensi II, Momentum Regenerasi dan Penguatan Peran Pers

29 Januari 2026
PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

PWI Aceh Kirim 8 Wartawan Ikuti Retret di Pusdikat Kemhan Bogor

24 Januari 2026
Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

Air Bersih Tak Kunjung Normal, Warga Baktiya Minta Bupati Pantau Kinerja Dinas Terkait

18 Januari 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas Ayahwa BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.