Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Korupsi 200 Sapi, Muhamad Rapi Dipenjara 4 Tahun

Redaksi by Redaksi
16 November 2024
in Aceh
A A
0
Korupsi 200 Sapi, Muhamad Rapi Dipenjara 4 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

 

Aceh Tenggara, DOBRAK POST – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muhamad Rapi alias BOB.

Terpidana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan ternak sapi sebanyak 200 ekor pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOKA).

Related Posts

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

25 Agustus 2025
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

19 Agustus 2025

Selain pidana penjara, Muhamad Rapi juga dikenai denda sebesar Rp100 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Intelijen, Dedy Maryadi, Muhamad Rapi bertindak sebagai supplier pengadaan sapi melalui UD Sultan Keda, yang secara de jure dipimpin oleh istrinya, Rosawati.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, terpidana sepenuhnya mengendalikan aktivitas usaha tersebut.

Muhamad Rapi menyuruh pekerjanya, Muhammad Yasin, untuk membeli sapi di wilayah Simalungun, Sumatera Utara. Proses pengadaan dilakukan tanpa memenuhi syarat yang tertuang dalam spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sapi dibeli secara eceran, tanpa pemeriksaan kesehatan, tanpa dokumen resmi seperti kuitansi, dan pengangkutan dilakukan secara asal-asalan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,07 miliar, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Aceh dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2023,” jelas Dedy.

Perkara ini sempat mengalami dinamika di pengadilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan terdakwa melalui putusan Nomor: 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 11 Maret 2024. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 5544 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila harta tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana pengganti selama satu tahun penjara.

Putusan juga menyebutkan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga item lainnya yang terkait pengadaan sapi, yang dirampas untuk negara. Selain itu, terpidana dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 di tingkat kasasi.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam penggunaan dana otsus serta tata kelola pengadaan barang dan jasa. Modus pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga pengawasan yang minim menjadi celah korupsi.

Peran pihak-pihak terkait, termasuk pengawasan internal dan pihak kontraktor lainnya, juga patut dievaluasi.

Vonis terhadap Muhamad Rapi diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaksana proyek dan pemangku kebijakan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.

Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari semua elemen masyarakat.

 

Tags: Aceh TenggaraAlasKajariKejari Aceh TenggahkorupsiKUTACANE
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pemerkosaan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, Polres Aceh Utara Tangkap Bilal Masjid

Next Post

Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Konten terkait

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV
Aceh

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, mendesak pemerintah...

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan
Aceh

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak kapal kargo...

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Aceh

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

25 Agustus 2025

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Kepanikan kembali melanda warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur....

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh
Aceh

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

19 Agustus 2025

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah resmi menjabat sebagai Kapolda Aceh setelah...

Next Post
Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Bocah Tewas, GMNI Desak Polres Tangkap Dokter Malpraktik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025
Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

27 Agustus 2025
FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING TANAH LUAS Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.