Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Masyarakat Jangan Sampai Tertipu Advokat Gadungan

Berikut Tips Panduan Memilih Kuasa Hukum dari Hendrik Budiono

Redaksi by Redaksi
10 November 2024
in Artikel, Headline, Nasional
A A
0
Masyarakat Jangan Sampai Tertipu Advokat Gadungan
Share on FacebookShare on Twitter

DOBRAK POST – Di tengah derasnya arus informasi, tidak sedikit masyarakat yang terjebak oleh advokat gadungan. Dari janji manis hingga iming-iming penyelesaian masalah dengan cepat, masyarakat sering kali dibuat terlena, hingga akhirnya merugi.

Hendrik Budiono, seorang advokat sekaligus pemilik firma hukum Hendrik Budiono & Partners, berbagi panduan praktis untuk memilih kuasa hukum yang tepat dan menghindari penipuan.

Lewat edukasi di akun TikTok-nya, @hendrikbudiono, ia memaparkan poin-poin yang wajib diperhatikan oleh calon klien, baik saat mencari informasi awal maupun sebelum menandatangani surat kuasa.

Related Posts

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

Indahnya Berbagi, Polres Aceh Utara Bagikan 200 Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

26 Februari 2026
Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

19 September 2025
Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025

Dengan gaya bicara tegas, Hendrik mengajak masyarakat berhati-hati. “Ada banyak oknum yang berpura-pura jadi advokat, padahal bukan. Jangan sampai kita jadi korban,” ujarnya.

Pastikan Identitas Advokat

Langkah pertama yang wajib dilakukan, menurut Hendrik, adalah memverifikasi identitas advokat. Jangan hanya percaya pada kartu nama atau omongan semata, mintalah advokat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat dari organisasi resmi.

Bahkan, jika masih ragu, calon klien dapat meminta izin untuk memindai barcode pada kartu tersebut guna memastikan keasliannya.

Jangan Ragu Meminta Dokumen Penting

Untuk memastikan advokat benar-benar berlisensi, terutama dalam perkara perdata, calon klien berhak meminta advokat menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Dokumen ini adalah tanda bahwa advokat tersebut telah mengucap sumpah profesi di hadapan hakim, suatu proses yang diwajibkan oleh undang-undang. “Jika memungkinkan, minta juga bukti e-Court dari Mahkamah Agung,” tambah Hendrik.

Perhatikan Alamat Kantor dan Tata Cara Pembayaran

Penting pula untuk mengetahui alamat lengkap kantor advokat yang akan menangani perkara. Menurut Hendrik, mengunjungi kantor adalah cara lain untuk melihat profesionalisme advokat yang bersangkutan.

Selain itu, ia menyarankan agar klien tidak pernah melakukan transfer uang atas nama pribadi. “Tidak ada pembayaran yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Semua harus transparan,” katanya.

Baca Setiap Pasal Kontrak dengan Seksama

Banyak calon klien yang merasa sungkan atau terlalu percaya pada advokat mereka, sehingga tidak benar-benar memeriksa detail perjanjian. Hendrik menekankan bahwa calon klien harus membaca draft surat kuasa dan perjanjian jasa advokat dengan saksama, terutama mengenai biaya, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

“Jangan biarkan ketidaksesuaian muncul belakangan. Pastikan semuanya jelas dari awal,” ucapnya.

Simpan Bukti Pembayaran

Satu langkah sederhana yang sering kali terlupakan adalah menyimpan bukti pembayaran. Hendrik menegaskan bahwa klien wajib meminta bukti transaksi, baik berupa kwitansi untuk pembayaran tunai maupun tanda bukti transfer bank.

“Pastikan ada keterangan jelas tentang peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari,” pesannya.

“Waspadalah terhadap Janji Manis”

Hendrik tak bosan mengingatkan: berhati-hatilah dengan janji manis. Dengan tegas ia berkata, “Jangan sampai sudah keluar uang tapi malah tertipu, dia bukan advokat beneran.”

Advokat gadungan sering kali menjerat korban dengan iming-iming hasil cepat atau garansi tertentu, sesuatu yang tidak etis dan tidak realistis dalam dunia hukum.

Melalui panduan ini, Hendrik Budiono berharap semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari penipuan hukum.

Pilihan kuasa hukum yang tepat dan terverifikasi menjadi kunci agar masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan aman dan nyaman, tanpa rasa waswas akan tipu daya.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan hati-hati, memilih advokat seharusnya tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan. Jadi, seperti pesan Hendrik Budiono: “Jangan sampai tertipu!”

 

Penulis: Redaksi
Editor: Haiqal Alfikri
Tags: AdvokatGadunganGugatanHTNHukumHukum Pidana MiliterKeadilanKuasa HukumLaporan PolisiLawyerPalsuParalegalPengacaraPerdataPidanaPrapid
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Skandal Dana Aspirasi Ikan Kakap di Aceh, Tersangka Ungkap Peran Anggota DPRA

Next Post

Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Konten terkait

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Aceh

Indahnya Berbagi, Polres Aceh Utara Bagikan 200 Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

26 Februari 2026

Dobrakpost.com | Lhoksukon Dalam rangka menyemarakkan bulan suci ramadhan 1447 Hijriah, Kepolisian Resor Aceh...

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta
Nasional

Mahasiswa Bersatu Menuju Indonesia Emas, AMAN Gelar Diskusi Strategis di Jakarta

19 September 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) menggelar diskusi publik bertajuk “Sinergisitas Gerakan Mahasiswa...

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas
Nasional

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama SKK Migas dan Mubadala Energy menggelar pertemuan...

Next Post
Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

    Biaya Administrasi Rp10 Ribu Dipertanyakan, Ketua PWO Minta Perumda Tirta Pase Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Baktiya Barat dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil, Jangkau Warga Hingga Door to Door

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Data Rampung, Keuchik di Baktiya Desak Bantuan Korban Banjir Segera Dicairkan Jelang Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami, Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Oleh Kepala SDN 4 Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Serahkan SK PPPK paruh waktu,Ketua K3S Tanah Jambo Aye Tekankan Disiplin Dan Tanggung Jawab

17 Maret 2026
Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

Juru Bicara Aceh Utara: Verifikasi Data Bantuan Rumah Korban Banjir Terus Dipacu

17 Maret 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026
45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

45 Anggota Hadir, PWI Lhokseumawe Manfaatkan Ramadhan untuk Pererat Silaturahmi Wartawan

16 Maret 2026
Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

Galian C Ilegal Rusak Akses Petani Meuria Paloh Lhokseumawe, Penegak Hukum Diminta Lidik

14 Maret 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KIP korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.