Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Masyarakat Jangan Sampai Tertipu Advokat Gadungan

Berikut Tips Panduan Memilih Kuasa Hukum dari Hendrik Budiono

Redaksi by Redaksi
10 November 2024
in Artikel, Headline, Nasional
A A
0
Masyarakat Jangan Sampai Tertipu Advokat Gadungan
Share on FacebookShare on Twitter

DOBRAK POST – Di tengah derasnya arus informasi, tidak sedikit masyarakat yang terjebak oleh advokat gadungan. Dari janji manis hingga iming-iming penyelesaian masalah dengan cepat, masyarakat sering kali dibuat terlena, hingga akhirnya merugi.

Hendrik Budiono, seorang advokat sekaligus pemilik firma hukum Hendrik Budiono & Partners, berbagi panduan praktis untuk memilih kuasa hukum yang tepat dan menghindari penipuan.

Lewat edukasi di akun TikTok-nya, @hendrikbudiono, ia memaparkan poin-poin yang wajib diperhatikan oleh calon klien, baik saat mencari informasi awal maupun sebelum menandatangani surat kuasa.

Related Posts

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025
Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

23 Agustus 2025
Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

22 Agustus 2025
Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

6 Agustus 2025

Dengan gaya bicara tegas, Hendrik mengajak masyarakat berhati-hati. “Ada banyak oknum yang berpura-pura jadi advokat, padahal bukan. Jangan sampai kita jadi korban,” ujarnya.

Pastikan Identitas Advokat

Langkah pertama yang wajib dilakukan, menurut Hendrik, adalah memverifikasi identitas advokat. Jangan hanya percaya pada kartu nama atau omongan semata, mintalah advokat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat dari organisasi resmi.

Bahkan, jika masih ragu, calon klien dapat meminta izin untuk memindai barcode pada kartu tersebut guna memastikan keasliannya.

Jangan Ragu Meminta Dokumen Penting

Untuk memastikan advokat benar-benar berlisensi, terutama dalam perkara perdata, calon klien berhak meminta advokat menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Dokumen ini adalah tanda bahwa advokat tersebut telah mengucap sumpah profesi di hadapan hakim, suatu proses yang diwajibkan oleh undang-undang. “Jika memungkinkan, minta juga bukti e-Court dari Mahkamah Agung,” tambah Hendrik.

Perhatikan Alamat Kantor dan Tata Cara Pembayaran

Penting pula untuk mengetahui alamat lengkap kantor advokat yang akan menangani perkara. Menurut Hendrik, mengunjungi kantor adalah cara lain untuk melihat profesionalisme advokat yang bersangkutan.

Selain itu, ia menyarankan agar klien tidak pernah melakukan transfer uang atas nama pribadi. “Tidak ada pembayaran yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Semua harus transparan,” katanya.

Baca Setiap Pasal Kontrak dengan Seksama

Banyak calon klien yang merasa sungkan atau terlalu percaya pada advokat mereka, sehingga tidak benar-benar memeriksa detail perjanjian. Hendrik menekankan bahwa calon klien harus membaca draft surat kuasa dan perjanjian jasa advokat dengan saksama, terutama mengenai biaya, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

“Jangan biarkan ketidaksesuaian muncul belakangan. Pastikan semuanya jelas dari awal,” ucapnya.

Simpan Bukti Pembayaran

Satu langkah sederhana yang sering kali terlupakan adalah menyimpan bukti pembayaran. Hendrik menegaskan bahwa klien wajib meminta bukti transaksi, baik berupa kwitansi untuk pembayaran tunai maupun tanda bukti transfer bank.

“Pastikan ada keterangan jelas tentang peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari,” pesannya.

“Waspadalah terhadap Janji Manis”

Hendrik tak bosan mengingatkan: berhati-hatilah dengan janji manis. Dengan tegas ia berkata, “Jangan sampai sudah keluar uang tapi malah tertipu, dia bukan advokat beneran.”

Advokat gadungan sering kali menjerat korban dengan iming-iming hasil cepat atau garansi tertentu, sesuatu yang tidak etis dan tidak realistis dalam dunia hukum.

Melalui panduan ini, Hendrik Budiono berharap semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari penipuan hukum.

Pilihan kuasa hukum yang tepat dan terverifikasi menjadi kunci agar masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan aman dan nyaman, tanpa rasa waswas akan tipu daya.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan hati-hati, memilih advokat seharusnya tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan. Jadi, seperti pesan Hendrik Budiono: “Jangan sampai tertipu!”

 

Penulis: Redaksi
Editor: Haiqal Alfikri
Tags: AdvokatGadunganGugatanHTNHukumHukum Pidana MiliterKeadilanKuasa HukumLaporan PolisiLawyerPalsuParalegalPengacaraPerdataPidanaPrapid
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Skandal Dana Aspirasi Ikan Kakap di Aceh, Tersangka Ungkap Peran Anggota DPRA

Next Post

Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Konten terkait

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas
Nasional

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama SKK Migas dan Mubadala Energy menggelar pertemuan...

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI
Nasional

Daftar Caketum PWI 2025, Hendry Ch Bangun Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

23 Agustus 2025

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Secara rеѕmі Hendry Ch Bangun (HCB) mеndаftаrkаn dіrіnуа ѕеbаgаі calon Kеtuа...

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB
Nasional

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

22 Agustus 2025

Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB Presiden Prabowo...

Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh
Nasional

Nasir Djamil Apresiasi Penunjukan Brigjen Marzuki Ali Basyah Sebagai Kapolda Aceh

6 Agustus 2025

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil,...

Next Post
Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulia Saputra Terpilih Kembali Jadi Keusyik Gampong Manyang Tunong, Tanah Luas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025
Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

27 Agustus 2025
FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING TANAH LUAS Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.