Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Masyarakat Jangan Sampai Tertipu Advokat Gadungan

Berikut Tips Panduan Memilih Kuasa Hukum dari Hendrik Budiono

Redaksi by Redaksi
10 November 2024
in Artikel, Headline, Nasional
A A
0
Masyarakat Jangan Sampai Tertipu Advokat Gadungan
Share on FacebookShare on Twitter

DOBRAK POST – Di tengah derasnya arus informasi, tidak sedikit masyarakat yang terjebak oleh advokat gadungan. Dari janji manis hingga iming-iming penyelesaian masalah dengan cepat, masyarakat sering kali dibuat terlena, hingga akhirnya merugi.

Hendrik Budiono, seorang advokat sekaligus pemilik firma hukum Hendrik Budiono & Partners, berbagi panduan praktis untuk memilih kuasa hukum yang tepat dan menghindari penipuan.

Lewat edukasi di akun TikTok-nya, @hendrikbudiono, ia memaparkan poin-poin yang wajib diperhatikan oleh calon klien, baik saat mencari informasi awal maupun sebelum menandatangani surat kuasa.

Related Posts

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

25 April 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

Indahnya Berbagi, Polres Aceh Utara Bagikan 200 Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

26 Februari 2026

Dengan gaya bicara tegas, Hendrik mengajak masyarakat berhati-hati. “Ada banyak oknum yang berpura-pura jadi advokat, padahal bukan. Jangan sampai kita jadi korban,” ujarnya.

Pastikan Identitas Advokat

Langkah pertama yang wajib dilakukan, menurut Hendrik, adalah memverifikasi identitas advokat. Jangan hanya percaya pada kartu nama atau omongan semata, mintalah advokat menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat dari organisasi resmi.

Bahkan, jika masih ragu, calon klien dapat meminta izin untuk memindai barcode pada kartu tersebut guna memastikan keasliannya.

Jangan Ragu Meminta Dokumen Penting

Untuk memastikan advokat benar-benar berlisensi, terutama dalam perkara perdata, calon klien berhak meminta advokat menunjukkan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Dokumen ini adalah tanda bahwa advokat tersebut telah mengucap sumpah profesi di hadapan hakim, suatu proses yang diwajibkan oleh undang-undang. “Jika memungkinkan, minta juga bukti e-Court dari Mahkamah Agung,” tambah Hendrik.

Perhatikan Alamat Kantor dan Tata Cara Pembayaran

Penting pula untuk mengetahui alamat lengkap kantor advokat yang akan menangani perkara. Menurut Hendrik, mengunjungi kantor adalah cara lain untuk melihat profesionalisme advokat yang bersangkutan.

Selain itu, ia menyarankan agar klien tidak pernah melakukan transfer uang atas nama pribadi. “Tidak ada pembayaran yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Semua harus transparan,” katanya.

Baca Setiap Pasal Kontrak dengan Seksama

Banyak calon klien yang merasa sungkan atau terlalu percaya pada advokat mereka, sehingga tidak benar-benar memeriksa detail perjanjian. Hendrik menekankan bahwa calon klien harus membaca draft surat kuasa dan perjanjian jasa advokat dengan saksama, terutama mengenai biaya, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

“Jangan biarkan ketidaksesuaian muncul belakangan. Pastikan semuanya jelas dari awal,” ucapnya.

Simpan Bukti Pembayaran

Satu langkah sederhana yang sering kali terlupakan adalah menyimpan bukti pembayaran. Hendrik menegaskan bahwa klien wajib meminta bukti transaksi, baik berupa kwitansi untuk pembayaran tunai maupun tanda bukti transfer bank.

“Pastikan ada keterangan jelas tentang peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari,” pesannya.

“Waspadalah terhadap Janji Manis”

Hendrik tak bosan mengingatkan: berhati-hatilah dengan janji manis. Dengan tegas ia berkata, “Jangan sampai sudah keluar uang tapi malah tertipu, dia bukan advokat beneran.”

Advokat gadungan sering kali menjerat korban dengan iming-iming hasil cepat atau garansi tertentu, sesuatu yang tidak etis dan tidak realistis dalam dunia hukum.

Melalui panduan ini, Hendrik Budiono berharap semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari penipuan hukum.

Pilihan kuasa hukum yang tepat dan terverifikasi menjadi kunci agar masyarakat dapat menempuh jalur hukum dengan aman dan nyaman, tanpa rasa waswas akan tipu daya.

Dengan langkah-langkah yang jelas dan hati-hati, memilih advokat seharusnya tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan. Jadi, seperti pesan Hendrik Budiono: “Jangan sampai tertipu!”

 

Penulis: Redaksi
Editor: Haiqal Alfikri
Tags: AdvokatGadunganGugatanHTNHukumHukum Pidana MiliterKeadilanKuasa HukumLaporan PolisiLawyerPalsuParalegalPengacaraPerdataPidanaPrapid
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Skandal Dana Aspirasi Ikan Kakap di Aceh, Tersangka Ungkap Peran Anggota DPRA

Next Post

Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Konten terkait

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba
Nasional

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, meminta kepada Kapolri untuk membentuk Korps Tindak...

Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional
Nasional

Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

25 April 2026

Jakarta, DOBRAKPOST.COM | Dalam pusaran politik Indonesia yang penuh manuver, kompromi, dan tarik-menarik kepentingan,...

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Aceh

Indahnya Berbagi, Polres Aceh Utara Bagikan 200 Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

26 Februari 2026

Dobrakpost.com | Lhoksukon Dalam rangka menyemarakkan bulan suci ramadhan 1447 Hijriah, Kepolisian Resor Aceh...

Next Post
Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

YARA Apresiasi Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan 2 Tersangka Pembunuhan Viral di Pekanbaru Riau

4 Mei 2026
JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

4 Mei 2026
Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI Kesehatan KIP korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.