Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Giliran, Badli di Eksekusi Jaksa Dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Redaksi by Redaksi
10 April 2025
in Aceh, Headline
A A
0
Giliran, Badli di Eksekusi Jaksa Dalam Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara, DOBRAK POST — Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melakukan eksekusi terhadap salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.

Kali ini, giliran Drs. Fathullah Badli bin H. Muhammad Daud yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga, Aceh Besar, Kamis (10/4/2025).

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.

Related Posts

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026
Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

Fathullah sebelumnya divonis pidana penjara enam tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp254.297.455.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Fathullah sebenarnya telah dijadwalkan sejak 10 Maret 2025, namun tertunda karena alasan kesehatan. Setelah dilakukan pemantauan oleh tim jaksa, ia dipastikan dalam kondisi sehat dan dapat dieksekusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa eksekusi ini sekaligus menandai tuntasnya proses eksekusi terhadap seluruh lima terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan monumen bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Empat terpidana lainnya sudah lebih dulu dieksekusi. Drs. Fathullah Badli menjadi yang terakhir karena sempat tertunda akibat alasan kesehatan. Dengan eksekusi ini, maka seluruh proses pidana dalam perkara Monumen Islam Samudera Pasai telah rampung,” ujar Reza.

Kejari Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap putusan hukum, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Laporan : Rachmat Novan Ashary

Tags: Aceh UtaraBadliJAKSAKejarikorupsiKoruptorMonumen Pasai
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

RSUCM Edukasi Kesehatan Pasien di Ruang Tunggu Poli

Next Post

RSUCM Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Humanis dan Berkualitas

Konten terkait

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra
Aceh

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Tidak sedikit perempuan terpaksa menjadi tulang punggung atawa kepala keluarga karena...

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut
Aceh

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026

Medan, DOBRAKPOST.COM | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, M. Ardiansyah P...

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak
Aceh

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Komitmen memberantas narkoba ditegaskan oleh Polres Aceh Utara melalui tes...

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Next Post
RSUCM Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Humanis dan Berkualitas

RSUCM Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Humanis dan Berkualitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

29 April 2026
Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

Baru Selesai, Aspal Sudah Retak: Proyek Jalan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Tuai Sorotan

29 April 2026
Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

Kejari Aceh Utara Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Ilegal lainnya

28 April 2026
Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.