Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak maraknya panglong yang diduga terlibat praktik illegal logging di wilayah Kecamatan Samudera Geudong, Bayu dan sekitarnya dalam wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Keberadaan panglong yang diduga menampung kayu curian dan tanpa izin itu menuai keprihatinan serius dari Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho.
Ia secara tegas meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), serta Bareskrim Mabes Polri, Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe untuk segera turun ke lapangan dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang berlindung dibalik Panglong Liar yang tersebar di kawasan pinggiran jalan nasional Medan-Banda Aceh.
“Keberadaan Panglong liar dibawah Bendera UD. AJ, UD.AM, UD. RI dan sejumlah panglong liar lainnya diduga menampung kayu hasil Illegal logging di Aceh sudah dalam tahap darurat. Kerusakan hutan terus berlangsung tanpa kendali, bahkan terkesan dibiarkan. Negara jangan kalah oleh mafia kayu!” tegas Tri Nugroho dalam pernyataan resminya, kepada Wartawan Kamis (03/07).
Tri menilai para oknum-oknum pemilik panglong-panglong liar yang tersebar di dalam wilayah kota Lhokseumawe ibaratnya sudah kebal hukum, bahkan diduga sudah memanfaatkan seorang oknum Kapolsek untuk memanggil dan menginterogasi dirinya terkait berita panglong liar yang sempat dimuat media.
“Saya pernah dipanggil Oknum Kapolsek Syamtalira Bayu, inisial IPTU G ke Mapolsek, sampai disana Kapolsek menanyakan ke saya siapa Wartawan yang menulis berita panglong dalam wilayah hukumnya,” kata Tri.
Dengan kejadian itu, Tri menduga, Oknum Kapolsek sudah diperalat oleh pengusaha pemilik panglong liar yang menampung kayu hasil curian itu untuk mencari-cari wartawan yang membuat berita panglong yang diduga tanpa izin itu.