Aceh Tenggara, DOBRAKPOST.COM | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal paket yang turun dari pemerintah pusat, akan tetapi munculnya nama Burhan Alpin yang disebut-sebut sebagi ketua kelas dalam penentu sejumlah paket proyek P3-TGAI.
Pertanyaannya sederhana, namun cukup menggelitik: sebenarnya siapa Burhan Alpin dalam proyek P3-GTAI, miris, hal ini bukan babak baru, dari tahun ke tahun nama Burhan Alpin terus disentil sebagai pengaturan program P3-TGAI, ini tentu mengudang tanya berbagai pihak, apa sebenarnya kapasitas Burhan sehingga bisa mengatur paket P3-TGAI yang turun dari pusat?
Disini lain, proyek tersebut diduga diperjualbelikan mulai dari Rp 70 hingga Rp 80 juta rupiah kepada kelompok tani di Aceh Tenggara.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan. Sebab, P3-TGAI merupakan program pemerintah yang memiliki mekanisme dan kelembagaan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Lantas, apakah Burhan Alpin memiliki posisi resmi yang membuatnya berhak mengetahui, mengawal atau memonitor paket tersebut?
Ataukah ada kapasitas lain yang belum diketahui publik?
Nama Burhan Alpin juga dikaitkan dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena itu, awak media kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Aceh Tenggara, Putra Lastika, guna memastikan apakah yang bersangkutan memiliki jabatan atau peran tertentu di dalam struktur partai.
Namun, hingga berita ini dilansir pada Minggu (09/08/2026), “Putra Lastika belum memberikan jawaban substantif terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.
Bukan Sekadar Soal Paket, Tapi Soal Kapasitas
Konfirmasi yang diajukan bukan untuk menuduh siapa pun. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar informasi yang beredar tidak menjadi bola liar.
Beberapa pertanyaan dasar telah disampaikan kepada Ketua PKB Aceh Tenggara.
Pertama, apa sebenarnya kapasitas dan jabatan Burhan Alpin di dalam struktur PKB Aceh Tenggara?
Kedua, apakah Burhan Alpin merupakan pengurus, kader, tenaga ahli, relawan, atau memiliki posisi resmi lainnya di tubuh PKB?
Ketiga, jika memang memiliki jabatan tertentu, apakah posisi tersebut memberikan kewenangan untuk mengetahui ataupun mengawal program pemerintah seperti P3-TGAI?
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting.
Benarkah Burhan Alpin sudah mengetahui paket P3-TGAI yang turun dari pemerintah pusat sebelum informasi tersebut diketahui oleh kelompok penerima atau masyarakat?
Jika benar, dari mana informasi tersebut diperoleh?
Apakah melalui jalur resmi pemerintahan, struktur partai, atau ada jalur lain?
PKB Punya Mandat atau Tidak?
Publik juga patut mengetahui apakah PKB secara kelembagaan memiliki peran resmi dalam mengusulkan, mengawal, memonitor, menentukan lokasi, ataupun menentukan kelompok penerima P3-TGAI.
Sebab jika tidak ada mandat resmi, muncul pertanyaan lanjutan:
Atas dasar apa seseorang dari luar struktur pelaksana program bisa disebut-sebut ikut “menghendel” atau memonitor paket P3-TGAI di lapangan?
Apakah hanya sebatas kontrol sosial?
Ataukah ada mandat tertentu?
Atau justru hanya karena hubungan personal dengan pihak-pihak tertentu?
Semua pertanyaan tersebut masih membutuhkan jawaban.
Ketua DPC PKB Aceh Tenggara, Putra Lastika, telah dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Termasuk apakah PKB pernah memberikan mandat atau tugas resmi kepada Burhan Alpin untuk mengawal maupun memonitor paket P3-TGAI.
Ketua PKB juga diminta memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengatasnamakan partai untuk mengatur, mengarahkan, menentukan pelaksana, ataupun mengambil keuntungan dari program P3-TGAI.
Namun sampai berita ini tayangkan Putra Lastika belum memberikan keterangan yang menjawab substansi pertanyaan tersebut.
Diamnya pihak yang dikonfirmasi tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran atas informasi yang beredar.
Justru karena itu, ruang klarifikasi tetap terbuka lebar.
Jika informasi mengenai Burhan Alpin tersebut keliru, penjelasan dari Ketua PKB tentu dapat meluruskannya.
Sebaliknya, apabila memang ada kapasitas, mandat, atau keterlibatan tertentu, publik juga berhak mengetahui apa dasar dan kewenangannya.
Sebab yang menjadi pertanyaan bukan sekadar “siapa mendapatkan paket?”, tetapi lebih jauh:
“Siapa yang mengetahui paket, dari mana informasi itu diperoleh, dan atas dasar kewenangan apa seseorang ikut memonitor paket P3-TGAI?”
Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan, Burhan Alpin maupun Ketua DPC PKB Aceh Tenggara Putra Lastika masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. (SKD)











