Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan setelah sejumlah paket kegiatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) menunjukkan nilai yang cukup besar.
Berdasarkan amatan pada data Sirup, total alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan perjalanan dinas di Dinas PRKP Aceh Utara mencapai Rp1.044.527.913 atau lebih dari Rp1 miliar.
Dari total tersebut, terdapat satu paket dengan nilai paling besar yakni Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang mencapai Rp526.360.164. Nilai itu menjadi yang tertinggi dibandingkan paket perjalanan dinas lainnya yang tercantum dalam perencanaan anggaran.
Selain paket senilai lebih dari setengah miliar rupiah tersebut, terdapat pula anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp177.800.000, kemudian Perjalanan Dinas Dalam Kota sebesar Rp66.667.749, serta beberapa paket Perjalanan Dinas Luar Provinsi dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Data Sirup juga menunjukkan adanya sejumlah paket perjalanan dinas dalam kabupaten maupun dalam kota dengan nilai berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp7 juta, serta perjalanan dinas untuk kegiatan perencanaan, pengendalian dan pengawasan sebesar Rp30 juta.
Besarnya alokasi perjalanan dinas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, frekuensi pelaksanaan, serta output yang akan dihasilkan dari kegiatan yang dibiayai melalui anggaran tersebut. Terlebih, satu paket perjalanan dinas yang nilainya menembus Rp526 juta menyerap lebih dari 50 persen dari total anggaran perjalanan dinas yang terpantau dalam data tersebut.
Sebagai dokumen perencanaan, data yang tercantum dalam Sirup belum tentu menggambarkan realisasi akhir penggunaan anggaran.
Namun demikian, keterbukaan informasi terkait rincian kegiatan, jumlah peserta, tujuan perjalanan, dan manfaat yang dihasilkan menjadi hal penting guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara efektif dan akuntabel.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Muhammad, membantah adanya anggaran tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, data yang dimaksud sudah tidak lagi tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
“Tidak benar, sudah tidak ada lagi,” ujar Muhammad singkat.













