Ikhtiar Menjaga Marwah Profesi Advokat Sebagai Officium Nobile
Oleh : HAIQAL ALFIKRI, S.H
Mahasiswa Magister Hukum UNIMAL, Advokat pada Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Aceh, Wartawan Sertifikasi Madya Dewan Pers, dan Wakil Ketua bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe.
PANDANGAN ini tidak ditulis untuk menyerang siapa pun, melainkan sebagai ikhtiar menjaga marwah profesi Advokat sebagai Officium Nobile (profesi mulia) yang lahir bukan hanya dari ilmu hukum, tetapi juga dari proses, sumpah, dan legitimasi yang diberikan oleh undang-undang.
Tulisan ini hadir bukan untuk memperdebatkan kapasitas keilmuan seseorang, melainkan untuk meluruskan pemahaman publik mengenai batas-batas profesi hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Sebab dalam negara hukum, status profesi bukan lahir dari persepsi, melainkan dari syarat, proses, dan pengakuan konstitusi.
Dengan semangat edukasi dan penghormatan terhadap seluruh masyarakat, Legal Opinion ini disusun agar masyarakat dapat membedakan secara jernih antara Sarjana Hukum, Paralegal, Calon Advokat, dan Advokat.
Sebab, belakangan ini muncul kontra persepsi di Aceh Timur terkait penyebutan seseorang sebagai “advokat”, padahal status profesinya masih menjadi tanda tanya.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat siapa yang dapat disebut sebagai advokat dan bagaimana seseorang memperoleh status profesi tersebut menurut hukum Indonesia.
Kesalahan dalam memahami profesi advokat bukan sekadar persoalan istilah. Hal ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta kehormatan profesi yang dalam tradisi hukum dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Dalam praktik sehari-hari, tidak jarang seseorang yang berlatar belakang Sarjana Hukum langsung disebut sebagai advokat oleh masyarakat. Bahkan ada yang telah mendampingi pihak tertentu dalam membuat laporan polisi kemudian dianggap sebagai advokat. Padahal secara hukum, status Sarjana Hukum tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai advokat.
Oleh karena itu, penting untuk meluruskan pemahaman publik melalui suatu pendapat hukum (Legal Opinion) yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di berbagai daerah, termasuk di Aceh, terdapat individu yang berlatar belakang pendidikan hukum dan aktif membantu masyarakat dalam berbagai persoalan hukum. Sebagian masyarakat kemudian menyebut mereka sebagai advokat atau pengacara.
Padahal, tidak semua lulusan Sarjana Hukum telah memenuhi syarat untuk menjadi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kondisi ini semakin menimbulkan kerancuan ketika seseorang mendampingi masyarakat dalam pembuatan laporan polisi, konsultasi hukum, mediasi, atau kegiatan bantuan hukum lainnya. Banyak pihak kemudian menganggap bahwa aktivitas tersebut secara otomatis menjadikan seseorang sebagai advokat.
Di sisi lain, terdapat profesi paralegal yang memang diperbolehkan memberikan bantuan hukum tertentu kepada masyarakat tanpa harus berstatus advokat. Perbedaan inilah yang sering kali tidak dipahami oleh masyarakat umum.
Permasalahan Hukum;
- Apakah seorang Sarjana Hukum dapat secara otomatis disebut sebagai advokat atau pengacara?
- Apa syarat hukum yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status advokat?
- Apakah seseorang yang mendampingi masyarakat dalam pembuatan laporan polisi dapat disebut sebagai advokat?
- Apa perbedaan mendasar antara advokat dan paralegal menurut hukum Indonesia?
- Bagaimana konsekuensi hukum dan etik apabila seseorang mengaku atau disebut sebagai advokat tanpa memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang?
Sebagai dasar, jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Litigasi dan Non Litigasi) yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa tidak setiap orang yang memberikan bantuan hukum otomatis menjadi advokat. Status advokat hanya dapat diperoleh apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Kemudian pada Pasal 2 Ayat (1) UU Advokat Menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
Namun ketentuan ini tidak berarti bahwa semua Sarjana Hukum otomatis menjadi advokat. Gelar Sarjana Hukum hanyalah syarat awal.
Nah selanjutnya, kita bergeser pada Pasal 3 UU Advokat yang mengatur berbagai syarat yang wajib dipenuhi calon advokat, salah satunya antara lain Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, Lulus ujian advokat, Magang sekurang-kurangnya dua tahun.
Dan kemudian baru disumpah sumpah sebagai Advokat sebagaimana termantub dalam Pasal 4 UU Advokat yang menegaskan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi (PT).
Tanpa sumpah tersebut, seseorang belum sah menjalankan profesi advokat meskipun telah memiliki gelar Sarjana Hukum, (Di Garisbawahi).
Dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah memperkuat bahwa sumpah advokat merupakan bagian esensial dari proses memperoleh status advokat yang sah menurut hukum.
Nah, bagaimana dengan aktivitas pendampingan hukum yang selama ini dilakukan pada kasus yang selama ini mencuat? Mungkin ia lebih cocok disebut sebagai paralegal, dan paralegal diakui dalam sistem bantuan hukum Indonesia, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Meskipun dalam regulasi tersebut, paralegal juga merupakan orang yang berasal dari komunitas atau masyarakat yang telah mengikuti pelatihan tertentu (Digarisbawahi) dan membantu pemberian bantuan hukum.
Dan tetap saja, Paralegal bukan advokat. Paralegal juga tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan sebagaimana advokat. Berdasarkan ketentuan hukum di atas, dapat ditegaskan bahwa status Sarjana Hukum tidak serta merta identik dengan status advokat.
Seorang Sarjana Hukum baru memenuhi salah satu syarat administratif untuk menjadi advokat. Ia masih harus menjalani serangkaian tahapan profesi yang meliputi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti dan lulus Ujian Profesi Advokat, menjalani masa magang, diangkat oleh Organisasi Advokat, serta mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
Dengan demikian, seseorang yang baru lulus dari Fakultas Hukum tidak dapat disebut advokat.
Bahkan seseorang yang telah mengikuti PKPA sekalipun belum dapat disebut advokat apabila belum lulus ujian profesi dan belum disumpah.
Secara analogi, seseorang yang baru mendaftar sebagai bakal calon legislatif belum dapat disebut anggota legislatif. Status tersebut baru lahir setelah melalui tahapan hukum tertentu dan pelantikan resmi. Logika yang sama berlaku terhadap profesi advokat.
Selanjutnya, terkait pendampingan masyarakat dalam pembuatan laporan polisi, perlu dipahami bahwa membuat laporan polisi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Tidak terdapat ketentuan hukum yang mewajibkan laporan polisi hanya dapat dibuat oleh advokat.
Seseorang dapat membuat laporan polisi sendiri, didampingi keluarga, tokoh masyarakat, aktivis, akademisi, Sarjana Hukum, maupun pihak lain yang dianggap mampu membantu.
Oleh karena itu, aktivitas mendampingi seseorang membuat laporan polisi tidak serta-merta menjadikan pendamping tersebut sebagai advokat.
Pada tahap ini, pendampingan masih berada dalam ruang non-litigasi. Dalam praktik bantuan hukum modern, aktivitas demikian sering dilakukan oleh paralegal.
Perbedaan mendasar antara advokat dan paralegal baru terlihat secara nyata ketika perkara memasuki proses litigasi di pengadilan.
Advokat memiliki legitimasi hukum untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan berdasarkan UU Advokat.
Sebaliknya, paralegal tidak memiliki kewenangan yang sama.
Advokat dapat menunjukkan, Kartu Tanda Advokat, Berita Acara Sumpah Advokat, Keanggotaan Organisasi Advokat.
Dokumen-dokumen tersebut merupakan bukti legalitas profesi yang tidak dimiliki oleh paralegal maupun Sarjana Hukum biasa.
Penyebutan seseorang sebagai advokat tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Lebih jauh lagi, tindakan mengaku sebagai advokat padahal belum memenuhi syarat dapat dipandang sebagai bentuk misrepresentasi profesi yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
Profesi advokat bukan sekadar identitas sosial, melainkan status hukum yang lahir dari mekanisme yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena Profesi ini pegemban fungsi negara meski Swasta.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan gelar atau penyebutan profesi kepada seseorang. Apalagi salah penyebutan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi kekuasaan dan mudah menjadi keyakinan bias di masyarakat.
Menghormati profesi advokat tidak berarti merendahkan peran Sarjana Hukum atau paralegal. Keduanya memiliki fungsi yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Akan tetapi, masing-masing memiliki kedudukan dan kewenangan yang berbeda.
Menyetarakan Sarjana Hukum dengan advokat sama halnya dengan menyamakan lulusan Sarjana Farmasi dan Apoteker serta Sarjana kedokteran (S.ked) dengan dokter yang telah menjalani pendidikan profesi (Koas), Lulus ujian kompetensi profesi dokter dan memperoleh izin praktik.
Perbedaannya bukan pada pengetahuan semata, tetapi pada legitimasi profesi yang diberikan oleh hukum.
Artinya, berdasarkan ulasan hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua Sarjana Hukum adalah advokat. Dan Gelar Sarjana Hukum hanya merupakan syarat awal untuk menjadi advokat.
Seseorang baru dapat disebut advokat apabila telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, termasuk mengikuti pendidikan profesi, lulus ujian, menjalani magang, diangkat oleh Organisasi Advokat, dan mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi.
Pendampingan dalam pembuatan laporan polisi tidak menjadikan seseorang otomatis berstatus advokat karena kegiatan tersebut berada dalam ruang non-litigasi dan dapat dilakukan oleh berbagai pihak termasuk paralegal.
Paralegal dan advokat merupakan dua entitas yang berbeda baik dari segi dasar hukum, kewenangan, maupun kapasitas bertindak dalam proses peradilan.
Untuk menjaga marwah profesi officium nobile, masyarakat perlu memahami bahwa status advokat bukan diperoleh karena gelar akademik semata, melainkan melalui mekanisme hukum yang ketat dan formal sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, narasi bahwa “Sarjana Hukum adalah advokat” merupakan pemahaman yang keliru secara hukum dan harus diluruskan demi kepastian hukum, pemahaman masyarakat, serta menjaga kehormatan profesi advokat di Aceh. **













