Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pengadilan Negeri Lhokseumawe resmi menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan yang diajukan petani keramba Waduk Pusong terhadap sejumlah pihak, termasuk Kapolres Lhokseumawe dan Wali Kota Lhokseumawe.
Pemanggilan sidang tersebut disampaikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2026/PN Lsm.
Berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterima para pihak, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Gugatan tersebut berkaitan dengan konflik berkepanjangan antara petani keramba dan pemerintah terkait pengelolaan Waduk Pusong, termasuk dugaan pencemaran lingkungan serta kebijakan penertiban keramba di kawasan waduk.
Sebelumnya, persoalan Waduk Pusong telah beberapa kali memicu polemik antara masyarakat dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sejumlah petani keramba menilai mereka mengalami kerugian akibat kondisi waduk yang tercemar dan kebijakan pemerintah terhadap aktivitas budidaya ikan di kawasan tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Nisa Ulfitri, S.H membenarkan bahwa perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan saat ini memasuki tahapan persidangan awal.
“Sidang pertama telah dijadwalkan oleh pengadilan. Para pihak sudah dipanggil secara resmi melalui e-Court,” ujarnya singkat.
Belum diketahui secara rinci pokok gugatan yang menyeret Kapolres dan Wali Kota Lhokseumawe dalam perkara tersebut.
Namun, informasi yang berkembang menyebut gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan persoalan keramba dan aktivitas masyarakat di Waduk Pusong.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Lhokseumawe maupun Polres Lhokseumawe terkait gugatan tersebut.














