Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Gelombang gugatan hukum terhadap pimpinan daerah dan kepolisian di Kota Lhokseumawe kian meluas. Walikota Lhokseumawe dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lhokseumawe kini resmi menghadapi total enam gugatan perdata terkait klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Berdasarkan data terkini dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang diperbarui hingga Jumat, 5 Juni 2026, jajaran kepaniteraan telah meregistrasi enam berkas gugatan aktif dari warga yang berbeda. Dalam seluruh perkara tersebut, posisi Tergugat I ditempati oleh Walikota Lhokseumawe dan Tergugat II adalah Kapolres Kota Lhokseumawe.
Berikut adalah daftar lengkap enam perkara gugatan yang dilayangkan oleh masyarakat terhadap Walikota dan Kapolres Lhokseumawe diantaranya perkara gugatan register nomor 2/Pdt.G/2026/PN Lsm sampai demgan register nomor 7/Pdr.G/2026/PN Lsm
Fenomena gugatan ini tergolong masif lantaran empat dari enam gugatan terbaru (Nomor Perkara 4/Pdt.G sampai dengan 7/Pdt.G) didaftarkan secara serentak pada hari yang sama, yaitu Jumat, 5 Juni 2026. Sementara dua gugatan lainnya, masing-masing dari T. Heriyanda dan Abdullah Thaib, telah masuk terlebih dahulu pada tanggal 21 dan 22 Mei 2026.
Hingga saat ini, SIPP mencatat bahwa status keenam perkara perdata tersebut telah seragam, yakni memasuki tahapan “Sidang pertama”. Lama proses penanganan perkara sejak pendaftaran berkisar antara 1 hari hingga 15 hari.
Meskipun sistem telah mempublikasikan klasifikasi perkara sebagai dugaan Perbuatan Melawan Hukum, rincian detail mengenai pokok perkara, materi tuntutan, hingga nilai kerugian yang digugat oleh keenam warga tersebut belum dirilis ke publik dan masih menunggu pembuktian di persidangan. Pihak Pemko Lhokseumawe maupun Polres Kota Lhokseumawe juga belum memberikan pernyataan resmi terkait respons terhadap rentetan gugatan hukum ini.













