Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong

Jamal by Jamal
13 Mei 2026
in Daerah
A A
0
YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Reservoir Teluk Pusong kembali menjadi amatan hukum sejumlah advokat yang tergabung dalam Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Mereka resmi mengajukan Permohonan kepada Polres Lhokseumawe agar menerbitkan Laporan Polisi Model A terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Permohonan itu dilayangkan pada 11 Mei 2026 oleh tim kuasa hukum yang dikoordinatori oleh Nisa Ulfitri, SH. Mereka bertindak mewakili kepentingan hukum Bustam M Thaib Cs berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Mei 2026.

Related Posts

Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi

Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi

9 Mei 2026
TA Khalid Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan TWA Tugu KM Nol Sabang

TA Khalid Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan TWA Tugu KM Nol Sabang

8 Mei 2026
Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

6 Mei 2026
Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Lhokseumawe itu, kuasa hukum menyebut adanya dugaan pencemaran lingkungan berupa pembukaan saluran pembuangan limbah yang langsung dialirkan ke dalam Reservoir Teluk Pusong.

Mereka menduga saluran tersebut dibangun oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Menurut hasil investigasi dan dokumentasi yang mereka lampirkan, pembuangan limbah itu dinilai tidak sesuai dengan dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) proyek Reservoir Teluk Pusong dan sistem drainase Kota Lhokseumawe.

“Pembuangan limbah tersebut berdampak terhadap lingkungan hidup di kawasan reservoir dan berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Kata Nisa Ulfitri, S.H.

Mereka mengultimatum kepolisian segera mengambil langkah administratif dan tindakan faktual dengan membuat Laporan Polisi Model A sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam permohonan itu, kuasa hukum juga menguraikan sejumlah dampak serius yang ditimbulkan akibat pencemaran lingkungan.

Di antaranya ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti penyakit pernapasan, gangguan kulit, hingga risiko kerusakan ekosistem dan punahnya flora serta fauna di sekitar kawasan reservoir.

Selain itu, limbah domestik maupun industri yang masuk tanpa pengolahan disebut menyebabkan sedimentasi, pendangkalan, dan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Penumpukan zat kimia dan bahan organik berbahaya juga dinilai dapat mengancam keberlangsungan biota air di kawasan tersebut.

Tim kuasa hukum turut menyoroti potensi meningkatnya penyakit kulit bagi masyarakat yang tinggal di sekitar reservoir akibat tercemarnya air oleh saluran limbah.

Permohonan itu didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018.

Kuasa hukum meminta Kapolres Lhokseumawe segera menerbitkan Laporan Polisi Model A dalam waktu tiga hari kerja mengingat persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan hidup masyarakat Kota Lhokseumawe.

Mereka tim kuasa hukum, turut mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8 yang menyerukan penegakan keadilan dan sikap adil dalam menjalankan amanah hukum. ***

Tags: LaporanNewsPolres LhokseumaweYARA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi

Konten terkait

Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi
Daerah

Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi

9 Mei 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Sejumlah advokat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh resmi melayangkan somasi kepada...

TA Khalid Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan TWA Tugu KM Nol Sabang
Daerah

TA Khalid Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan TWA Tugu KM Nol Sabang

8 Mei 2026

Sabang, DOBRAKPOST.COM | Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid menyaksikan penandatanganan kerja sama...

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana
Daerah

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

6 Mei 2026

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Sejumlah unggahan di media sosial Facebook memicu polemik di tengah...

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran
Daerah

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, meninjau langsung lokasi kebakaran besar di...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi

    Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TA Khalid Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan TWA Tugu KM Nol Sabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JARI Minta Kapolri Bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jaksa Jantho diadukan ke Kejati Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong

YARA Minta Polres Lhokseumawe Terbitkan Laporan Model A Dugaan Pencemaran Reservoir Teluk Pusong

13 Mei 2026
Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi

Bongkar Keramba Warga, Walikota dan Kapolres Lhokseumawe di somasi ganti rugi

9 Mei 2026
TA Khalid Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan TWA Tugu KM Nol Sabang

TA Khalid Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Pengelolaan TWA Tugu KM Nol Sabang

8 Mei 2026
Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

6 Mei 2026
Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

Walikota Lhokseumawe Didampingi Kadis PUPR Tinjau Korban Kebakaran

6 Mei 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan korupsi Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.