Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Reservoir Teluk Pusong kembali menjadi amatan hukum sejumlah advokat yang tergabung dalam Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Mereka resmi mengajukan Permohonan kepada Polres Lhokseumawe agar menerbitkan Laporan Polisi Model A terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Permohonan itu dilayangkan pada 11 Mei 2026 oleh tim kuasa hukum yang dikoordinatori oleh Nisa Ulfitri, SH. Mereka bertindak mewakili kepentingan hukum Bustam M Thaib Cs berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Mei 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Lhokseumawe itu, kuasa hukum menyebut adanya dugaan pencemaran lingkungan berupa pembukaan saluran pembuangan limbah yang langsung dialirkan ke dalam Reservoir Teluk Pusong.
Mereka menduga saluran tersebut dibangun oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Menurut hasil investigasi dan dokumentasi yang mereka lampirkan, pembuangan limbah itu dinilai tidak sesuai dengan dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) proyek Reservoir Teluk Pusong dan sistem drainase Kota Lhokseumawe.
“Pembuangan limbah tersebut berdampak terhadap lingkungan hidup di kawasan reservoir dan berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Kata Nisa Ulfitri, S.H.
Mereka mengultimatum kepolisian segera mengambil langkah administratif dan tindakan faktual dengan membuat Laporan Polisi Model A sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam permohonan itu, kuasa hukum juga menguraikan sejumlah dampak serius yang ditimbulkan akibat pencemaran lingkungan.
Di antaranya ancaman terhadap kesehatan masyarakat seperti penyakit pernapasan, gangguan kulit, hingga risiko kerusakan ekosistem dan punahnya flora serta fauna di sekitar kawasan reservoir.
Selain itu, limbah domestik maupun industri yang masuk tanpa pengolahan disebut menyebabkan sedimentasi, pendangkalan, dan aroma tidak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Penumpukan zat kimia dan bahan organik berbahaya juga dinilai dapat mengancam keberlangsungan biota air di kawasan tersebut.
Tim kuasa hukum turut menyoroti potensi meningkatnya penyakit kulit bagi masyarakat yang tinggal di sekitar reservoir akibat tercemarnya air oleh saluran limbah.
Permohonan itu didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018.
Kuasa hukum meminta Kapolres Lhokseumawe segera menerbitkan Laporan Polisi Model A dalam waktu tiga hari kerja mengingat persoalan tersebut menyangkut kepentingan publik dan keselamatan lingkungan hidup masyarakat Kota Lhokseumawe.
Mereka tim kuasa hukum, turut mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8 yang menyerukan penegakan keadilan dan sikap adil dalam menjalankan amanah hukum. ***









