Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

YARA Lhokseumawe Minta keseriusan Polres Lhokseumawe Usut Tuntas Dugaan Pidana Kerusakan Jalan

Jamal by Jamal
26 Agustus 2026
in Aceh
A A
0
YARA Lhokseumawe Minta keseriusan Polres Lhokseumawe Usut Tuntas Dugaan Pidana Kerusakan Jalan
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap dugaan tindak pidana atas kerusakan jalan di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya, yang telah menyebabkan berbagai kecelakaan lalu lintas dan merugikan masyarakat luas.

Kondisi jalan di ruas jalan nasional maupun jalan yang sedang dalam proses perbaikan banyak ditemukan berlubang, tidak rata, dan tanpa dilengkapi rambu peringatan bahaya yang memadai. Hal ini telah menimbulkan kecelakaan berulang kali, mulai dari kerusakan kendaraan, luka-luka hingga risiko korban jiwa bagi pengguna jalan.

YARA menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana tegas, antara lain:

Related Posts

Ketua PKB Aceh Tenggara Bungkam, Nama Burhan Alpin Disebut Sebagai Ketua Kelas Dalam Program P3-TGAI

Ketua PKB Aceh Tenggara Bungkam, Nama Burhan Alpin Disebut Sebagai Ketua Kelas Dalam Program P3-TGAI

9 Agustus 2026
Bupati Aceh Utara Terus Perjuangkan Nasib Warga Korban Bencana

Bupati Aceh Utara Terus Perjuangkan Nasib Warga Korban Bencana

30 Juli 2026
Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

29 Juli 2026
Anggaran Perjalanan Dinas Perkim Aceh Utara Capai Rp1,04 Miliar, Satu Paket Tembus Rp526 Juta

Anggaran Perjalanan Dinas Perkim Aceh Utara Capai Rp1,04 Miliar, Satu Paket Tembus Rp526 Juta

20 Juni 2026

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

– Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang tanda atau rambu peringatan bahaya .

– Pasal 273 — Ketentuan Pidana Penyelenggara Jalan:

– Ayat (1): Jika menyebabkan luka ringan/kerusakan kendaraan → pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp12.000.000

– Ayat (2): Jika menyebabkan luka berat → pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000

– Ayat (3): Jika menyebabkan kematian → pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp120.000.000

– Ayat (4): Tidak memasang tanda/rambu peringatan → pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp1.500.000

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

– Mengatur kewajiban penyelenggara jalan menjaga fungsi dan kondisi jalan agar aman dan nyaman.

– Jalan Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR); Jalan Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota .

Polres Lhokseumawe harus menggunakan Inisiatif Laporan Model A sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara REPUBLIK Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terhadap adanya dugaan tindak pidana pada jalan jalan yang ada di lintasan Kota Lhokseumawe yang menyebabkan kecelakaan seperti yang terjadi pada senin malam (24/8) di kawasan Kecamatan Muara Satu yang akibatkan luka serius satu keluarga akibat jalan yang tidak layak

TUNTUTAN MASYARAKAT LHOKSEUMAWE DAN HARAPAN YARA

bahwa berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum di atas, YARA Mendesak Polres Lhokseumawe untuk segera membuka penyelidikan resmi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan, baik pelaksana proyek, pengawas, maupun penyelenggara jalan sesuai kewenangannya .

Meminta penyelidikan mencakup: kualitas konstruksi jalan, pemeliharaan, kelalaian memasang rambu peringatan, serta keterlambatan perbaikan kerusakan yang berisiko membahayakan nyawa pengguna jalan.

Menegaskan bahwa kelalaian tidak dapat dibiarkan. Pembiaran jalan rusak yang berulang kali menimbulkan kecelakaan bukan sekadar masalah teknis, melainkan tanggung jawab pidana yang harus dijawab oleh penanggung jawab.

Mendorong masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan dapat menghubungi YARA untuk pendampingan hukum secara cuma-cuma

Anda dapat melaporkan kerusakan jalan melalui posko pengaduan yang disediakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Saluran Pengaduan YARANomor Pengaduan Fasilitas Umum: 0811-683-2335Call Center / WhatsApp: 0811-688-9810

Telepon Kantor: 0651-7358031Alamat Posko / Kantor:

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh di Jalan Cot Bak U No. 19, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh 23245.

Tags: JalankerusakanLhokseumaweNewsYARA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Ketua PKB Aceh Tenggara Bungkam, Nama Burhan Alpin Disebut Sebagai Ketua Kelas Dalam Program P3-TGAI

Konten terkait

Ketua PKB Aceh Tenggara Bungkam, Nama Burhan Alpin Disebut Sebagai Ketua Kelas Dalam Program P3-TGAI
Aceh

Ketua PKB Aceh Tenggara Bungkam, Nama Burhan Alpin Disebut Sebagai Ketua Kelas Dalam Program P3-TGAI

9 Agustus 2026

Aceh Tenggara, DOBRAKPOST.COM | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten...

Bupati Aceh Utara Terus Perjuangkan Nasib Warga Korban Bencana
Aceh

Bupati Aceh Utara Terus Perjuangkan Nasib Warga Korban Bencana

30 Juli 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM - Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, akrab disapa Ayahwa, resmi menandatangani...

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh
Aceh

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

29 Juli 2026

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Bunda PAUD Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda Sayuti, membagikan praktik baik...

Anggaran Perjalanan Dinas Perkim Aceh Utara Capai Rp1,04 Miliar, Satu Paket Tembus Rp526 Juta
Aceh

Anggaran Perjalanan Dinas Perkim Aceh Utara Capai Rp1,04 Miliar, Satu Paket Tembus Rp526 Juta

20 Juni 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • 852 Imum Gampong Aceh Utara Terima Motor Operasional, Pemkab Perkuat Pelayanan Syariat Islam Hingga Tingkat Desa

    852 Imum Gampong Aceh Utara Terima Motor Operasional, Pemkab Perkuat Pelayanan Syariat Islam Hingga Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Desa Dicairkan Sepihak Tanpa Dokumen Perubahan, Camat dan Geuchik Blang Majron Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Lhokseumawe Minta keseriusan Polres Lhokseumawe Usut Tuntas Dugaan Pidana Kerusakan Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Pembangunan Huntap, Pemkab Dan Tim Kemen PKP Cek Lahan Di Langkahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

YARA Lhokseumawe Minta keseriusan Polres Lhokseumawe Usut Tuntas Dugaan Pidana Kerusakan Jalan

YARA Lhokseumawe Minta keseriusan Polres Lhokseumawe Usut Tuntas Dugaan Pidana Kerusakan Jalan

26 Agustus 2026
Ketua PKB Aceh Tenggara Bungkam, Nama Burhan Alpin Disebut Sebagai Ketua Kelas Dalam Program P3-TGAI

Ketua PKB Aceh Tenggara Bungkam, Nama Burhan Alpin Disebut Sebagai Ketua Kelas Dalam Program P3-TGAI

9 Agustus 2026
Bupati Aceh Utara Terus Perjuangkan Nasib Warga Korban Bencana

Bupati Aceh Utara Terus Perjuangkan Nasib Warga Korban Bencana

30 Juli 2026
Wabup Aceh Utara Buka Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

Wabup Aceh Utara Buka Pelatihan dan Uji Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

29 Juli 2026
Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh

29 Juli 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas Ayahwa BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PEMA PEMKAB ACEH UTARA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.