Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap dugaan tindak pidana atas kerusakan jalan di wilayah Kota Lhokseumawe dan sekitarnya, yang telah menyebabkan berbagai kecelakaan lalu lintas dan merugikan masyarakat luas.
Kondisi jalan di ruas jalan nasional maupun jalan yang sedang dalam proses perbaikan banyak ditemukan berlubang, tidak rata, dan tanpa dilengkapi rambu peringatan bahaya yang memadai. Hal ini telah menimbulkan kecelakaan berulang kali, mulai dari kerusakan kendaraan, luka-luka hingga risiko korban jiwa bagi pengguna jalan.
YARA menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu peringatan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana tegas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
– Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang tanda atau rambu peringatan bahaya .
– Pasal 273 — Ketentuan Pidana Penyelenggara Jalan:
– Ayat (1): Jika menyebabkan luka ringan/kerusakan kendaraan → pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp12.000.000
– Ayat (2): Jika menyebabkan luka berat → pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000
– Ayat (3): Jika menyebabkan kematian → pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp120.000.000
– Ayat (4): Tidak memasang tanda/rambu peringatan → pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp1.500.000
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
– Mengatur kewajiban penyelenggara jalan menjaga fungsi dan kondisi jalan agar aman dan nyaman.
– Jalan Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR); Jalan Kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota .
Polres Lhokseumawe harus menggunakan Inisiatif Laporan Model A sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara REPUBLIK Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terhadap adanya dugaan tindak pidana pada jalan jalan yang ada di lintasan Kota Lhokseumawe yang menyebabkan kecelakaan seperti yang terjadi pada senin malam (24/8) di kawasan Kecamatan Muara Satu yang akibatkan luka serius satu keluarga akibat jalan yang tidak layak
TUNTUTAN MASYARAKAT LHOKSEUMAWE DAN HARAPAN YARA
bahwa berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum di atas, YARA Mendesak Polres Lhokseumawe untuk segera membuka penyelidikan resmi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan, baik pelaksana proyek, pengawas, maupun penyelenggara jalan sesuai kewenangannya .
Meminta penyelidikan mencakup: kualitas konstruksi jalan, pemeliharaan, kelalaian memasang rambu peringatan, serta keterlambatan perbaikan kerusakan yang berisiko membahayakan nyawa pengguna jalan.
Menegaskan bahwa kelalaian tidak dapat dibiarkan. Pembiaran jalan rusak yang berulang kali menimbulkan kecelakaan bukan sekadar masalah teknis, melainkan tanggung jawab pidana yang harus dijawab oleh penanggung jawab.
Mendorong masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan dapat menghubungi YARA untuk pendampingan hukum secara cuma-cuma
Anda dapat melaporkan kerusakan jalan melalui posko pengaduan yang disediakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Saluran Pengaduan YARANomor Pengaduan Fasilitas Umum: 0811-683-2335Call Center / WhatsApp: 0811-688-9810
Telepon Kantor: 0651-7358031Alamat Posko / Kantor:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh di Jalan Cot Bak U No. 19, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh 23245.











