Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!

Redaksi by Redaksi
4 November 2024
in Aceh
A A
0
YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAK POST – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh, PEMA, menyeruak ke publik setelah dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau akrab disapa Haji Embong, secara tegas mengungkap adanya pemerasan oleh oknum direksi PEMA terhadap beberapa pegawainya, dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Kami menerima laporan kuat mengenai dugaan praktik pemerasan yang dijalankan oleh dua oknum direksi di PEMA. Modusnya sederhana namun sistematis, dengan secarik kertas kuning bertuliskan angka tertentu, mereka memaksa para pegawai untuk menyetor sebagian uang bonus produksi mereka,” ungkap Haji Embong, Senin (4/11/2024).

Related Posts

Bunda Salma, Tinjau Jalan Rusak di Paya Bakong

Bunda Salma, Tinjau Jalan Rusak di Paya Bakong

10 Juni 2025
DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

26 Mei 2025
Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

17 Mei 2025
Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

10 Mei 2025

Menurut YARA, aksi pemerasan ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 10 hingga 16 Juli 2024. Dalam rentang waktu singkat itu, oknum direksi tersebut diduga berhasil mengantongi dana dari sepuluh pegawai, dengan nilai total mencapai Rp1,35 miliar, dana yang seharusnya menjadi hak penuh para pegawai.

“Nominal yang harus disetor dituliskan pada kertas kuning, dan pegawai tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang mereka karena tekanan posisi dan wewenang yang dimiliki kedua direksi tersebut. Ini bukan lagi soal internal perusahaan, tapi sudah masuk dalam ranah pemerasan yang mengancam integritas perusahaan milik negara,” tegas Haji Embong.

Sebagai organisasi yang fokus membela hak-hak masyarakat, YARA menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, namun bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Haji Embong mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh menindak dugaan pungli ini dengan serius, mengingat bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemerasan.

“Ini adalah penyalahgunaan kewenangan. Dua direksi ini bukan hanya menyalahi tanggung jawab, tapi juga memaksa pegawai menyerahkan hak mereka di bawah ancaman. Tindakan ini tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum secepatnya. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penuh dan memastikan penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Haji Embong.

Kasus ini membuka tabir baru tentang tata kelola yang buruk di perusahaan daerah, terutama dalam perusahaan sekelas PEMA. Apabila Kejaksaan Tinggi Aceh gagal menindaklanjuti, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan memberikan ruang bagi korupsi lebih lanjut di dalam lingkungan BUMD tersebut.

 

Penulis: Redaksi
Editor: Haiqal Alfikri
Tags: AcehHukumKejati AcehPEMAPemerasanPidanaYARA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pelanggaran Netralitas ASN, Dosen Unsoed dan Dua Kades Terjerat Kasus Pilkada

Next Post

Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Konten terkait

Bunda Salma, Tinjau Jalan Rusak di Paya Bakong
Aceh

Bunda Salma, Tinjau Jalan Rusak di Paya Bakong

10 Juni 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Salah satu momen penting bagi masyarakat Kecamatan Paya Bakong terjadi...

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai
Aceh

DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

26 Mei 2025

Aceh Besar, DOBRAKPOST – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-16, Dewan Pimpinan Daerah...

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara
Aceh

Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

17 Mei 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Penangkapan empat pria oleh Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara...

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim
Aceh

Konflik di Gampong Rawa, Protes Terhadap Jadwal dan Dana Majelis Taklim

10 Mei 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST – Dayah Bustanus Sa'idah Cabang Dayah Abu Paya Pasi, yang terletak...

Next Post
Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

    Penghargaan Hari Pahlawan untuk Kapolsek Banda Sakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bunda Salma, Tinjau Jalan Rusak di Paya Bakong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD KNTI Aceh Besar Peringati HUT ke-16 dengan Silaturahmi dan Aksi Bersih Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Preman Simpang Rangkaya Diamankan Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Koordinator PPA Terkait Informasi Keliru Soal Proyek P3A, Mohon Maaf Pada NJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bunda Salma, Tinjau Jalan Rusak di Paya Bakong

Bunda Salma, Tinjau Jalan Rusak di Paya Bakong

10 Juni 2025
Presiden Sebut Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia

Presiden Sebut Pihak Asing Biayai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia

3 Juni 2025
RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

RS Jiwa Aceh, Dinkes dan Pemkab Aceh Utara Evakuasi Tujuh ODGJ

3 Juni 2025
PWI Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalitas Pers dan Rencana UKW

PWI Lhokseumawe Silaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalitas Pers dan Rencana UKW

26 Mei 2025
Perkuat Ekosistem Media Siber, JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Bupati Ayahwa

Perkuat Ekosistem Media Siber, JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Bupati Ayahwa

26 Mei 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Alas Ayahwa BANDA ACEH BAWASLU BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes Hukum JAKSA JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh KIP Aceh Tenggara korupsi KPU KUTACANE Kuta Cane KUTA CANE HARI INI Lapas Lhokseumawe MAHASISWA Opsnal PANWASLIH pendopo Pengacara Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Proyek PWI Satreskrim TANAH LUAS VIRAL Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.