Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!

Redaksi by Redaksi
4 November 2024
in Aceh
A A
0
YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAK POST – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh, PEMA, menyeruak ke publik setelah dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau akrab disapa Haji Embong, secara tegas mengungkap adanya pemerasan oleh oknum direksi PEMA terhadap beberapa pegawainya, dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Kami menerima laporan kuat mengenai dugaan praktik pemerasan yang dijalankan oleh dua oknum direksi di PEMA. Modusnya sederhana namun sistematis, dengan secarik kertas kuning bertuliskan angka tertentu, mereka memaksa para pegawai untuk menyetor sebagian uang bonus produksi mereka,” ungkap Haji Embong, Senin (4/11/2024).

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2025

Menurut YARA, aksi pemerasan ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 10 hingga 16 Juli 2024. Dalam rentang waktu singkat itu, oknum direksi tersebut diduga berhasil mengantongi dana dari sepuluh pegawai, dengan nilai total mencapai Rp1,35 miliar, dana yang seharusnya menjadi hak penuh para pegawai.

“Nominal yang harus disetor dituliskan pada kertas kuning, dan pegawai tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang mereka karena tekanan posisi dan wewenang yang dimiliki kedua direksi tersebut. Ini bukan lagi soal internal perusahaan, tapi sudah masuk dalam ranah pemerasan yang mengancam integritas perusahaan milik negara,” tegas Haji Embong.

Sebagai organisasi yang fokus membela hak-hak masyarakat, YARA menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, namun bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Haji Embong mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh menindak dugaan pungli ini dengan serius, mengingat bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemerasan.

“Ini adalah penyalahgunaan kewenangan. Dua direksi ini bukan hanya menyalahi tanggung jawab, tapi juga memaksa pegawai menyerahkan hak mereka di bawah ancaman. Tindakan ini tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum secepatnya. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penuh dan memastikan penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Haji Embong.

Kasus ini membuka tabir baru tentang tata kelola yang buruk di perusahaan daerah, terutama dalam perusahaan sekelas PEMA. Apabila Kejaksaan Tinggi Aceh gagal menindaklanjuti, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan memberikan ruang bagi korupsi lebih lanjut di dalam lingkungan BUMD tersebut.

 

Penulis: Redaksi
Editor: Haiqal Alfikri
Tags: AcehHukumKejati AcehPEMAPemerasanPidanaYARA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pelanggaran Netralitas ASN, Dosen Unsoed dan Dua Kades Terjerat Kasus Pilkada

Next Post

Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Konten terkait

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa
Aceh

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun...

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar
Aceh

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | PT Wajar Corpora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola...

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara
Aceh

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mendesak Satuan Tugas...

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 
Aceh

Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

20 Oktober 2025

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) menggelar Diskusi Kebangsaan dengan tema “Menyambut Satu...

Next Post
Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Adakan Diskusi Publik Beri Dukungan 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspadai Gerakan Provokatif yang Mengganggu Stabilitas Pemerintahan Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

Ratusan Ribu Yahudi Ultra-Ortodoks Padati Yerusalem Tolak Wajib Militer

1 November 2025
Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

Wali Kota Lhokseumawe Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas RI

31 Oktober 2025
Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke. 97 Semangat Persatuan Peran Pemuda dalam Membangun Bangsa

28 Oktober 2025
Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

Dugaan Maladministrasi PT Wajar Corpora dan PT Beurata Maju: PAD Tak Disetor 8 Tahun, Tunggakan Pajak Rp 2 Miliar

25 Oktober 2025
Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

Satgas PPA Desak Penertiban Perusahaan Sawit Ilegal di Aceh Utara

21 Oktober 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia JMSI Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.