Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!

Redaksi by Redaksi
4 November 2024
in Aceh
A A
0
YARA Ungkap Pemerasan Miliaran di PEMA, Kajati Aceh Harus Bertindak!
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAK POST – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Perusahaan Daerah Pemerintah Aceh, PEMA, menyeruak ke publik setelah dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna atau akrab disapa Haji Embong, secara tegas mengungkap adanya pemerasan oleh oknum direksi PEMA terhadap beberapa pegawainya, dalam jumlah yang tidak sedikit.

“Kami menerima laporan kuat mengenai dugaan praktik pemerasan yang dijalankan oleh dua oknum direksi di PEMA. Modusnya sederhana namun sistematis, dengan secarik kertas kuning bertuliskan angka tertentu, mereka memaksa para pegawai untuk menyetor sebagian uang bonus produksi mereka,” ungkap Haji Embong, Senin (4/11/2024).

Related Posts

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

25 Agustus 2025
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

19 Agustus 2025

Menurut YARA, aksi pemerasan ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 10 hingga 16 Juli 2024. Dalam rentang waktu singkat itu, oknum direksi tersebut diduga berhasil mengantongi dana dari sepuluh pegawai, dengan nilai total mencapai Rp1,35 miliar, dana yang seharusnya menjadi hak penuh para pegawai.

“Nominal yang harus disetor dituliskan pada kertas kuning, dan pegawai tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang mereka karena tekanan posisi dan wewenang yang dimiliki kedua direksi tersebut. Ini bukan lagi soal internal perusahaan, tapi sudah masuk dalam ranah pemerasan yang mengancam integritas perusahaan milik negara,” tegas Haji Embong.

Sebagai organisasi yang fokus membela hak-hak masyarakat, YARA menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, namun bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Haji Embong mendesak agar Kejaksaan Tinggi Aceh menindak dugaan pungli ini dengan serius, mengingat bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemerasan.

“Ini adalah penyalahgunaan kewenangan. Dua direksi ini bukan hanya menyalahi tanggung jawab, tapi juga memaksa pegawai menyerahkan hak mereka di bawah ancaman. Tindakan ini tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum secepatnya. Kami berharap Kejaksaan Tinggi Aceh memberikan atensi penuh dan memastikan penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Haji Embong.

Kasus ini membuka tabir baru tentang tata kelola yang buruk di perusahaan daerah, terutama dalam perusahaan sekelas PEMA. Apabila Kejaksaan Tinggi Aceh gagal menindaklanjuti, hal ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan memberikan ruang bagi korupsi lebih lanjut di dalam lingkungan BUMD tersebut.

 

Penulis: Redaksi
Editor: Haiqal Alfikri
Tags: AcehHukumKejati AcehPEMAPemerasanPidanaYARA
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Pelanggaran Netralitas ASN, Dosen Unsoed dan Dua Kades Terjerat Kasus Pilkada

Next Post

Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Konten terkait

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV
Aceh

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, mendesak pemerintah...

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan
Aceh

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mendesak kapal kargo...

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Aceh

Warga Aceh Timur Muntah Darah Diduga Terpapar Gas Medco, PPA Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

25 Agustus 2025

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Kepanikan kembali melanda warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur....

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh
Aceh

Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Dilantik sebagai Kapolda Aceh

19 Agustus 2025

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah resmi menjabat sebagai Kapolda Aceh setelah...

Next Post
Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Milenial Siap Kawal Pilkada, Menyuarakan Perubahan untuk Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    Perdana Sejak 10 Tahun, Presiden RI Akan Pidato di Majelis Umum PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tudingan Minta Kembali Uang Rehab Rumah Warga, Keuchik: Rehabilitasi Rumah Program Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

Mubadala Energy Paparkan Rencana Kerja Strategis Bersama Pemko Lhokseumawe dan SKK Migas

28 Agustus 2025
Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

Warga Serbu Beras Murah Disediakan Polres Aceh Utara, 44 Ton Sudah Tersalurkan 

27 Agustus 2025
FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

FPRM Desak Pemerintah Aceh Utara Selesaikan Konflik Lahan dengan PTPN IV

27 Agustus 2025
SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

SPKS: Dugaan Intimidasi Anak oleh PTPN IV Cot Girek Langgar Norma Kemanusiaan

27 Agustus 2025
YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

YARA Desak Maersk Chilka Bayar Kompensasi Korban Tabrakan

27 Agustus 2025
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB DPRA Hukum Indonesia Kesehatan KIP KIP Aceh korupsi KPU Kuta Cane KUTACANE Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Pilkada2024 Pilkada damai Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Populer PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING TANAH LUAS Walikota YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.