Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

Haji Uma Utus Staf Kunjungi Korban Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur, Serahkan Bantuan

Jamal by Jamal
8 Juli 2026
in Daerah
A A
0
Haji Uma Utus Staf Kunjungi Korban Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur, Serahkan Bantuan
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengutus stafnya, Rahmad, untuk mengunjungi rumah korban dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Aceh Timur. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban.

Dalam kunjungan itu, Rahmad menyerahkan bantuan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada korban IF melalui keluarganya. Rahmad juga melihat langsung kondisi korban, berdialog dengan keluarga, serta menyampaikan dukungan moril agar keluarga tetap tabah menghadapi persoalan yang sedang dihadapi.

“Atas arahan Bapak Haji Uma, kami datang untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga. Beliau menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa ini dan berharap korban segera pulih serta keluarga tetap kuat menjalani proses yang sedang berlangsung,” ujar Rahmad.

Related Posts

Haji Uma: Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang

Haji Uma: Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang

7 Juli 2026
SMAN 2 Lhokseumawe Diduga Bayar Biaya Fogging Rp5 Juta

SMAN 2 Lhokseumawe Diduga Bayar Biaya Fogging Rp5 Juta

29 Juni 2026
Walikota dan Kapolres Lhokseumawe Kompak Digugat atas Perbuatan Melawan Hukum

Walikota dan Kapolres Lhokseumawe Kompak Digugat atas Perbuatan Melawan Hukum

5 Juni 2026
Pengadilan Panggil Kapolres dan Wali Kota Lhokseumawe dalam Gugatan Petani Keramba

Pengadilan Panggil Kapolres dan Wali Kota Lhokseumawe dalam Gugatan Petani Keramba

5 Juni 2026

Sementara itu, Haji Uma mengatakan bantuan yang diberikan merupakan bentuk empati kepada korban dan keluarganya di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Haji Uma juga melakukan Vidio Call dengan keluarga korban serta memberikan dorongan dan motivasi. Ia juga meminta maaf belum bisa turun ke Aceh berhubung masih ada tugas di Jakarta.

“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga walaupun tidak banyak namun bisa untuk sekedar kebutuhan korban. Yang terpenting, korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan hak-haknya sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” kata Haji Uma.

Haji Uma menegaskan, dugaan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” tegasnya.

Menurut Haji Uma, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu penanganan perkara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan.

Menurut keterangan keluarga, ibu korban dan abang korban sudah melapor ke polisi terhadap tindak pemukulan anaknya. Kemarin dia merasa kalang kabut sehingga tawaran damai diterima. Dia merasa terdesak karena sendiri mengambil keputusan dan sekarang dia menyadari itu keliru. Uang damai sebesar Rp2 juta akan dipulangkan. Selanjutnya hukum harus berjalan. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan berterima kasih juga atas dukungan masyarakat yang diberikan.

Tags: DPD RIHaji UmaNews
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Haji Uma: Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang

Konten terkait

Haji Uma: Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang
Daerah

Haji Uma: Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang

7 Juli 2026

Aceh Timur, DOBRAKPOST.COM | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., atau...

SMAN 2 Lhokseumawe Diduga Bayar Biaya Fogging Rp5 Juta
Daerah

SMAN 2 Lhokseumawe Diduga Bayar Biaya Fogging Rp5 Juta

29 Juni 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Isu mengenai dugaan pembayaran biaya fogging senilai Rp5 juta di SMAN...

Walikota dan Kapolres Lhokseumawe Kompak Digugat atas Perbuatan Melawan Hukum
Daerah

Walikota dan Kapolres Lhokseumawe Kompak Digugat atas Perbuatan Melawan Hukum

5 Juni 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Gelombang gugatan hukum terhadap pimpinan daerah dan kepolisian di Kota Lhokseumawe...

Pengadilan Panggil Kapolres dan Wali Kota Lhokseumawe dalam Gugatan Petani Keramba
Daerah

Pengadilan Panggil Kapolres dan Wali Kota Lhokseumawe dalam Gugatan Petani Keramba

5 Juni 2026

Lhokseumawe, DOBRAKPOST.COM | Pengadilan Negeri Lhokseumawe resmi menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan yang diajukan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Anggaran Perjalanan Dinas Perkim Aceh Utara Capai Rp1,04 Miliar, Satu Paket Tembus Rp526 Juta

    Anggaran Perjalanan Dinas Perkim Aceh Utara Capai Rp1,04 Miliar, Satu Paket Tembus Rp526 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga “Rampok” Bantuan Banjir di Pendopo Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Uma Utus Staf Kunjungi Korban Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur, Serahkan Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Uma: Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Haji Uma Utus Staf Kunjungi Korban Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur, Serahkan Bantuan

Haji Uma Utus Staf Kunjungi Korban Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur, Serahkan Bantuan

8 Juli 2026
Haji Uma: Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang

Haji Uma: Kekerasan terhadap Anak Bukan Delik Aduan, Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Sesuai Undang-Undang

7 Juli 2026
SMAN 2 Lhokseumawe Diduga Bayar Biaya Fogging Rp5 Juta

SMAN 2 Lhokseumawe Diduga Bayar Biaya Fogging Rp5 Juta

29 Juni 2026
Anggaran Perjalanan Dinas Perkim Aceh Utara Capai Rp1,04 Miliar, Satu Paket Tembus Rp526 Juta

Anggaran Perjalanan Dinas Perkim Aceh Utara Capai Rp1,04 Miliar, Satu Paket Tembus Rp526 Juta

20 Juni 2026
Kritik Harus Berbasis Argumentasi dan Data, Bukan Menyerang Personal

Kritik Harus Berbasis Argumentasi dan Data, Bukan Menyerang Personal

15 Juni 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas Ayahwa BANDA ACEH Banjir Bantuan Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PEMA PEMKAB ACEH UTARA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Polri Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.