Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
Dobrak Post
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
Dobrak Post
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Redaksi by Redaksi
28 Juni 2025
in Aceh
A A
0
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh, DOBRAKPOST.COM | Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Nasional bertema “Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) dan Implikasinya terhadap Penegak Hukum Syariah”, Rabu, 25 Juni 2025.

Seminar ini menghadirkan para guru besar hukum terkemuka, seperti Prof. Topo Santoso, Prof. Pujiono, Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Faisal, dan Prof. Muhammad Din, dengan keynote speaker Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Mulyana.

Diskusi hukum ini menjadi panggung ilmiah membedah berbagai aspek kontroversial dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sedang digodok oleh Komisi III DPR RI. Salah satu isu paling krusial adalah usulan penyatuan peran penyidik dan penuntut, yang dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Related Posts

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026
Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026
Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

Ketua Pusat Studi Pemuda Aceh (PUSDA), Heri Safrijal, dalam sesi diskusi menyampaikan kritik tajam terhadap rencana tersebut. Ia menyoroti potensi munculnya lembaga superbody bila kejaksaan diberi wewenang penyidikan.

“Penyidik adalah polisi sesuai Pasal 1 ayat 1 KUHAP, dan jaksa adalah penuntut umum sebagaimana Pasal 1 ayat 6. Menyatukan keduanya akan menciptakan kekacauan prosedural dan mengancam prinsip keadilan dalam due process of law,” tegas Heri di hadapan peserta dan para pakar.

Lebih lanjut, Heri menyinggung kemungkinan terjadinya overlapping kewenangan bila jaksa dan polisi sama-sama menyidik, seperti dalam hal pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. Menurutnya, hal ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan serta mencederai asas pemisahan fungsi dalam sistem peradilan pidana.

Senada dengan Heri, Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini, menolak gagasan integrasi fungsi penyidik dan penuntut. Ia menilai, semangat revisi KUHAP seharusnya tidak melemahkan peran polisi dalam penyidikan.

“Penyatuan itu bertentangan dengan semangat reformasi hukum pasca-Orde Baru. Polisi tetap sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. Harus ada batas tegas,” tegasnya lantang.

Syarbaini juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini mulai menyadari pentingnya menjaga independensi dan akuntabilitas penegak hukum. Ia mengusulkan agar revisi KUHAP tidak hanya menjadikan sistem peradilan lebih terintegrasi, tetapi juga lebih berpihak pada keadilan substantif, bukan justru menciptakan dominasi lembaga tertentu.

Menanggapi pernyataan tersebut, Prof. Pujiono selaku narasumber menegaskan bahwa secara prinsip, KUHAP masih menganut pemisahan fungsi antara penyidik dan penuntut.

“Polisi tetap penyidik, dan jaksa tetap penuntut. Jangan dibawa ke arah yang membingungkan publik. Kami telah membaca dan mengkaji draf RKUHAP itu secara cermat,” ujarnya.

Seminar ini menjadi bukti bahwa perdebatan akademik mengenai revisi KUHAP sangat hidup dan dinamis. Suara dari Aceh, melalui forum ini, menambah daftar panjang kritik terhadap potensi penyimpangan hukum dalam RKUHAP.

Para pemuda dan akademisi berharap agar pemerintah dan DPR RI tidak gegabah dalam mengubah struktur penegakan hukum pidana Indonesia yang telah mapan secara sistemik.

Sumber: Brayen
Tags: BANDA ACEHDiskusi PublikSeminar NasionalUIN Ar-Raniry
ShareTweetPinSendShare
Previous Post

Kementerian PU dan Pemda Aceh Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat Tahap I dan Siapkan Tahap II

Next Post

392 Haji Asal Aceh Kloter Pertama Tiba di Tanah Air

Konten terkait

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra
Aceh

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026

Aceh, DOBRAKPOST.COM | Tidak sedikit perempuan terpaksa menjadi tulang punggung atawa kepala keluarga karena...

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut
Aceh

Kader HMI Cab. Lhokseumawe–Aceh Utara Kenalkan Budaya Aceh di Forum Nasional LK III Badko HMI Sumut

21 April 2026

Medan, DOBRAKPOST.COM | Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe–Aceh Utara, M. Ardiansyah P...

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak
Aceh

Tak Ada Ruang bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Polres Aceh Utara Tes Urine Mendadak

20 April 2026

Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Komitmen memberantas narkoba ditegaskan oleh Polres Aceh Utara melalui tes...

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW
Aceh

Perjuangan Berbuah Hasil, 3.411 Guru dan Tendik Aceh Utara Terima SK PPPK-PW

16 Maret 2026

  Lhoksukon | DOBRAKPOST.COM Pemkab Aceh Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai...

Next Post
392 Haji Asal Aceh Kloter Pertama Tiba di Tanah Air

392 Haji Asal Aceh Kloter Pertama Tiba di Tanah Air

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Konsep Otomatis

    Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 240 Juta Per Sekolah: 7 SMA di Lhokseumawe Serentak dan Seragam Beli Alat Marching Band

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

Dinas Sosial Aceh Utara Salurkan Bantuan Darurat di Syamtalira Bayu

27 April 2026
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

27 April 2026
Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

Sufmi Dasco Ahmad: “Kancil” Politik dan Pemersatu di Tengah Tarik Ulur Kepentingan Nasional

25 April 2026
Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

Potret Tangguh Perempuan Kepala Keluarga di Utara Sumatra

23 April 2026
Konsep Otomatis

Tiang WiFi MyRepublic di Lhokseumawe Terpasang Tanpa Izin, Proyek Sudah Rampung

22 April 2026
Dobrak Post

Berita terkini dan terpercaya di DobrakPost.com. Kami hadirkan arus informasi yang tajam dan kritis ke dalam genggaman Anda.

Tags Trending

Aceh Aceh Tenggara Aceh Utara Advetorial Alas BANDA ACEH Banjir Bantuan BAWASLU Bener Meriah BUPATI BUPATI ACEH UTARA dana desa Dinkes DPMPPKB Indonesia JMSI kepala desa Kesehatan korupsi KUTACANE Kuta Cane Lhokseumawe MAHASISWA News PANWASLIH PEMA Pilkada PILKADA 2024 Polda Aceh Polisi Politik Polres Polres Aceh Utara Polres Lhokseumawe Populer Prabowo Proyek PWI RSUCM RSU Cut Mutia STUNTING Walikota Wartawan YARA

Media Sosial

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Aceh
  • Sumut
  • Advertorial
  • Kriminal
  • Kolom
  • Internasional
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan

© 2025 Dobrak Post. Diterbitkan oleh PT Dobrak Media Utama.