Aceh Utara, DOBRAKPOST.COM | Tidak sedikit masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Aceh Utara saat ini desilnya naik secara tidak wajar. Akibatnya, mereka tidak bisa berobat karena dicoret oleh sistem sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Disclaimer, Desil adalah sistem pengelompokan data kesejahteraan rumah tangga menjadi 10 kelompok. Desil diurutkan dari yang paling miskin (Desil 1) hingga yang paling sejahtera (Desil 10). Data ini digunakan sebagai acuan utama pemerintah (DTSEN) untuk menetapkan sasaran bantuan sosial (bansos) seperti PKH atau BPNT.
Seorang Jurnalis di Kabupaten Aceh Utara, Jamaluddin Idris beberapa hari terakhir melakukan sebuah penelitian mengenai kasus tersebut. Ia menemukan tidak sedikit masyarakat yang secara fakta tergolong miskin, namun desilnya tinggi, mulai 8 hingga 10. Mereka kemudian mengalami kesulitan dalam pengusulan perubahan desil.
“Ada sebuah kasus warga miskin, tidak perlu saya sebut desanya. Desilnya 8 plus. Saat mendatangi perangkat Gampong untuk mengusulkan penurunan desil, perangkat Gampong tidak tahu apa-apa. Mereka diarahkan mengubahnya secara mandiri,” ujar Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, perangkat Gampong baik operator maupun sekdes harusnya bertanggungjawab atas hal itu dan tidak seharusnya mengarahkan warga untuk melakukan secara mandiri, karena masyarakat miskin (menengah ke bawah) umumnya tidak memahami bagaimana cara mengubah desil, apalagi harus menggunakan aplikasi berbasis sistem.
“Kemudian, beberapa hari yang lalu, saya juga pernah mendatangi instansi BPS kabupaten, mereka justru menyebut itu adalah bagian dari wewenang Dinas Sosial atau bagian survey lapangan. Sedangkan Dinas Sosial mengarahkan kepada PKH. Ini sebenarnya bagaimana?” tanya Jamaluddin.
Jamaluddin meminta DPRK Aceh Utara selaku wakil rakyat agar berperan aktif dalam hal ini. Harusnya DPRK turun ke lapangan untuk menolong masyarakat miskin agar masalah itu segera teratasi.
“Bayangkan jika ada warga miskin sakit, ditolak berobat karena tidak ditanggung BPJS dan JKA akibat desil tinggi. Mereka harus berobat kemana. Ini permasalahan yang tidak boleh dianggap sepele. DPRK tidak boleh diam, karena mereka wakil rakyat,” ujarnya lagi.
Jamaluddin berharap, masalah semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena tenggang waktu reaktivasi PBI BPJS Kesehatan yang diberlakukan Menkes RI hanya 3 bulan dan bulan Mei 2026 kemungkinan besar banyak masyarakat miskin tidak bisa berobat.[ZR]









